Berkas Kasus Korupsi LRT Sumsel Menjerat Eks Dirjen Perkeretaapian Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

Berkas Kasus Korupsi LRT Sumsel Menjerat Eks Dirjen Perkeretaapian Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

Berkas Kasus Korupsi LRT Sumsel Menjerat Eks Dirjen Perkeretaapian Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang-Foto: dokumen/sumeks.co -

 

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Kasus dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan yang menyeret nama eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Prasetyo Boeditjahjono, memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan berkas fisik perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 14 Oktober 2025.

Pelimpahan berkas dilakukan langsung oleh tim JPU melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus Syaran Jafidzhan SH MH, dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.

Proses pelimpahan ini menjadi tahapan akhir sebelum majelis hakim menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

BACA JUGA:Korupsi Proyek LRT Sumsel, Mantan Petinggi Waskita Karya Dituntut Penjara Hingga 7 Tahun

BACA JUGA:Pakai Metode Nett Loss, Ahli Temukan Penyimpangan Proyek LRT Sumsel yang Tidak Sesuai Kontrak

"Pelimpahan berkas fisik ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan elektronik yang telah kami lakukan sebelumnya melalui sistem e-Berpadu. Berkas sudah dinyatakan lengkap dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana,” singkat Syaran Jafidzhan usai pelimpahan.

Dengan demikian, perkara yang sempat menjadi perhatian publik ini segera bergulir di meja hijau.


Terlalu, Eks Dirjen Kereta Api Kemenhub RI Terima Setoran Rp18 Miliar Dari Proyek Pembangunan LRT Sumsel--

Prasetyo Boeditjahjono akan duduk sebagai terdakwa, atas dugaan persekongkolan dalam proyek strategis nasional LRT Palembang, yang menelan dana miliaran rupiah.

Dalam berkas dakwaan, Prasetyo disebut menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub RI periode Mei 2016 hingga Juli 2017.

Dalam kapasitasnya tersebut, ia diduga kuat berperan mengatur proses penunjukan vendor proyek secara tidak semestinya.

Modusnya, Prasetyo meminta agar PT Waskita Karya (Persero) Tbk, selaku pelaksana proyek, menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencana proyek LRT Sumsel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait