Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Sidang Pokok Perkara Korupsi Proyek LRT Sumsel
Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Sidang Pokok Perkara Korupsi Proyek LRT Sumsel--Fadli
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan terdakwa Prasetyo Boeditjahjono, eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan.
Dengan putusan itu, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela digelar pada Kamis 13 November 2024 dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dalil keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Nama Eks Dirut PT Waskita Karya Kembali Mencuat dalam Dakwaan Korupsi LRT Sumsel
BACA JUGA:Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Korupsi LRT Sumsel, Sebabkan Kebocoran Uang Negara Rp74 Miliar
Hakim menyebut, dalil eksepsi yang menyoal dakwaan jaksa dianggap tidak jelas dan tidak cermat, justru telah masuk ke ranah pembuktian yang seharusnya dibahas dalam pokok perkara.
Dengan demikian, majelis hakim menolak seluruh keberatan terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono mendengarkan putusan sela kasus korupsi LRT Sumsel--Faldi
“Menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” tegas Hakim Pitriadi saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang utama PN Palembang.
Usai mendengarkan putusan sela, tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan.
Menurut salah satu jaksa, Iskandar SH MH terdapat sekitar 60 saksi dalam berkas perkara ini, namun pihaknya akan memilah dan menghadirkan sekitar 30 saksi secara bertahap.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa terlihat menerima dengan lapang dada putusan sela tersebut, meski eksepsi yang diajukan sebelumnya telah ditolak majelis hakim.
BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi LRT Sumsel Menjerat Eks Dirjen Perkeretaapian Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





