Tim JPU Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas Perkara Mafia Tanah ke PN Palembang, Sidang Segera Dimulai
Tim JPU Kejari Ogan Ilir saat menyerahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara atau mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), melaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi.
Pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut, dilakukan Tim JPU Kejari Ogan Ilir ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 2 Desember 2025.
Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap satu perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara atau mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, dengan terdakwa atas nama Lukman Bin Abun.
Proses pelimpahan dipimpin langsung oleh M. Rahmat Afif, S.H., selaku Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, didampingi oleh Hizbul Wathon, S.H., Novita Yanti, S.H., dan Anindya Febriana, S.H., sebagai JPU.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Pastikan Tengah Bidik Tersangka Lainnya di Kasus Mafia Tanah
Adapun perkara yang dimaksud, bahwa terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi menerangkan, selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
"Guna segera melaksanakan proses persidangan terhadap terdakwa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya, Rabu, 3 Desember 2025.
Kasi Pidsus berharap, pelaksanaan persidangan nanti akan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


