Ssst! Tersangka Korupsi Dana PMI Fitrianti Agustinda dan Suami Diam-Diam Ajukan Pra Peradilan

Ssst! Tersangka Korupsi Dana PMI Fitrianti Agustinda dan Suami Diam-Diam Ajukan Pra-Peradilan--
BACA JUGA:Finda dan Suami Hadiri Pemeriksaan Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI
"Adalah hak para tersangka untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang dan kami menghormati itu," ujar Fachri.
Ia juga menambahkan, bahwa Kejari Palembang telah menyiapkan seluruh bukti hasil penyidikan yang mendasari penetapan status tersangka terhadap Fitrianti dan Dedi.
Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Sakit, Penyidik Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka--
Menurutnya, semua proses hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan pejabat publik dan suaminya ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut pengelolaan dana PMI yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Dugaan penyalahgunaan dana tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pentingnya fungsi PMI dalam membantu masyarakat dalam situasi darurat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Fitrianti Agustinda maupun Dedi Sipriyanto terkait alasan mereka mengajukan pra-peradilan.
Publik kini menanti jalannya sidang perdana pada pekan depan, yang akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap keduanya dinilai sah secara hukum atau tidak.
Perkembangan sidang pra-peradilan ini diperkirakan akan menjadi sorotan tajam, mengingat posisi publik Fitrianti sebagai mantan Wakil Walikota Palembang dan latar belakangnya yang selama ini dikenal aktif dalam kegiatan sosial.
Sidang pada 28 April mendatang akan menjadi penentu awal dalam perjalanan hukum kasus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: