Finda dan Suami Hadiri Pemeriksaan Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Finda dan Suami Hadiri Pemeriksaan Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Finda dan Suami Hadiri Pemeriksaan Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI.-Foto: Fadli/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda atau yang akrab disapa Finda, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa 8 April 2025. 

Finda hadir bersama suaminya, Dedi Siprianto, untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun anggaran 2022-2023.

Kehadiran Finda dan Dedi di Kejari Palembang menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya pasangan ini dua kali mangkir dari panggilan jaksa. 

Keduanya tiba di Kantor Kejari Palembang sekitar pukul 13.00 WIB, didampingi tim kuasa hukum. Finda tampak mengenakan kemeja putih, sementara sang suami tampil formal dengan jas. 

BACA JUGA:Berdalih Sakit, Fitrianti Gagal Diperiksa Lebih Mendalam Terkait Penyidikan Korupsi PMI Palembang

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Mantan Wakil Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidikan Korupsi Dana Hibah PMI

Tanpa banyak komentar, mereka langsung masuk ke dalam gedung dan menuju lantai dua tempat pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH, membenarkan pemeriksaan terhadap Finda dan Dedi dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah serta pengelolaan darah di PMI Palembang. 

"Keduanya pada Selasa ini, 8 April 2025, telah kami panggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini," tegas Hutamrin.

Kasus ini sendiri mencuat setelah dugaan penyelewengan dana hibah dan pengelolaan darah di tubuh PMI Palembang tahun 2022-2023 menciptakan keresahan. 

BACA JUGA:Berbanding Terbalik dengan Pengacara Fitrianti, Kajari Ungkap Modus Korupsi Dana Hibah PMI Palembang

BACA JUGA:Skandal Korupsi Dana Hibah PMI Palembang: Fitrianti Agustinda dan Suami Kamis Ini Dijadwalkan Diperiksa Kejari

Sebagai mantan Ketua PMI Palembang, Finda disebut-sebut memiliki posisi strategis yang memungkinkan dirinya mengetahui aliran dana serta kebijakan yang dikeluarkan selama masa jabatannya.

Jauh sebelumnya, Kejari Palembang telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap Finda dan Dedi pada Kamis 20 Maret 2025, namun keduanya absen tanpa kejelasan yang kuat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait