Berbanding Terbalik dengan Pengacara Fitrianti, Kajari Ungkap Modus Korupsi Dana Hibah PMI Palembang

Berbanding Terbalik dengan Pengacara Fitrianti, Kajari Ungkap Modus Korupsi Dana Hibah PMI Palembang

Berbanding Terbalik dengan Pengacara Fitrianti, Kajari Ungkap Modus Korupsi Dana Hibah PMI Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengacara Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto sebut pengelolaan dana hibah telah sesuai dengan aturan, berbanding dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tegaskan modus korupsi Dana Hibah PMI Kota Palembang.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH diwawancarai pada Kamis 21 Maret 2025 kemarin beberkan modus perkara terkait pemanggilan mantan mantan wakil walikota Palembang dan suami.

Dikatakan Kajari, bahwa dari hasil penyidikan sementara modus perkara yang dilakukan berupa dana hibah PMI dikelola tidak sebagaimana peruntukannya.

"Dari penyidikan sementara ditemukan, bahwa dana hibah PMI Kota Palembang dikelola dan dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya," ungkap Kajari Hutamrin.

BACA JUGA:Ultimatum Fitrianti dan Suami, Kajari Palembang: Hadir Selasa atau Terima Konsekuensi Hukum

BACA JUGA:Gagal Diperiksa Kejari, Fitrianti Agustinda dan Suami Minta Diperiksa Ulang Usai Lebaran Idulfitri

Sehingga, lanjut Hutamrin patut diduga dana hibah tersebut dinikmati oleh oknum-oknum dengan alasan tertentu untuk kepentingan pribadi, yang tidak ada hubungan dengan kegiatan PMI.

Atas dasar temuan itulah, lanjut Kajari tim penyidik Kejari Palembang bidang tindak pidana khusus melakukan serangkaian penyidikan termasuk memanggil hingga memeriksa sejumlah nama.


Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH--

"Termasuk memanggil dan memeriksa dua nama yang tidak hadir pemanggilan penyidik untuk didengar keterangan sebagai saksi dengan alasan ada urusan keluarga hingga lebaran," singgungnya.

Untuk itu, dirinya kembali menegaskan bakal melakukan penjadwalan pemeriksaan ulang terhadap Fitirianti dan Dedi Sipriyanto sebelum lebaran tepatnya pada Selasa pekan mendatang.

Kajari juga berharap baik Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto bersikap kooperatif dalam proses hukum ini, sebab jika tidak kooperatif dalam proses penyidikan perkara ini maka siap-siap sanksi pidana menanti.

Sebelumnya, keterangan berbeda dikatakan pengacara Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto yang menganggap bahwasanya dana hibah PMI Kota Palembang telah dikelola sesuai dengan aturan.

BACA JUGA:Diperiksa Kejari, Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Dana Hibah PMI Sudah Sesuai Prosedur

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait