Biaya Manajemen Organisasi PMI Palembang Jadi Bancakan Korupsi, Agus Budiman Diduga Raup Rp144 Juta

Biaya Manajemen Organisasi PMI Palembang Jadi Bancakan Korupsi, Agus Budiman Diduga Raup Rp144 Juta

Ilustrasi sosok Agus Budiman Wakil Sekretaris disebut-sebut turut kecipratan uang Rp144 juta dari skandal korupsi PMI Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perkara dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah PMI Kota Palembang, kembali mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.

Dalam uraian dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 30 September 2025 jaksa penuntut umum membeberkan adanya aliran dana yang mengalir ke Agus Budiman, Wakil Sekretaris PMI Kota Palembang, dengan total mencapai Rp144 juta.

Dana tersebut disebut-sebut berasal dari pos biaya manajemen organisasi PMI Palembang, yang semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional lembaga kemanusiaan tersebut

Namun, menurut dakwaan, Agus justru kecipratan dana secara rutin setiap bulan dengan nominal Rp3 juta selama periode 2020 hingga 2023.

BACA JUGA:Selain Skandal Korupsi PMI Isu Perselingkuhan Gegerkan Publik, Fitri-Dedi Diambang Perceraian

BACA JUGA:Agus Budiman Diduga Kecipratan Ratusan Juta Rupiah dari Kasus Korupsi PMI Palembang

Skema dugaan penyimpangan ini bermula ketika Mike Herawati selaku Bendahara PMI Kota Palembang menanyakan langsung kepada terdakwa Fitrianti Agustinda terkait pencairan biaya manajemen organisasi.

Fitrianti, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang, kemudian mengarahkan agar persoalan itu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan terdakwa Dedi Sipriyanto yang menjabat Kabag Administrasi Umum UPT PMI Kota Palembang.


Agus Budiman Diduga Kecipratan Ratusan Juta Rupiah dari Kasus Korupsi PMI Palembang--

Mendapat arahan tersebut, Mike Herawati menemui Dedi. Dari sinilah peran Agus Budiman mulai masuk.

Dakwaan menyebut, Dedi Sipriyanto kemudian memerintahkan Mike untuk berkoordinasi langsung dengan Agus Budiman.

Tak hanya itu, Dedi juga secara khusus memerintahkan Mike agar menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 juta kepada Agus setiap kali pencairan berlangsung.

Praktik ini disebut berlangsung secara konsisten. Setiap kali pencairan biaya manajemen organisasi dilakukan, setelah sebagian dana mengalir ke terdakwa Fitrianti Agustinda, Agus Budiman diduga ikut kecipratan bagian dengan alasan sebagai "upah tanda tangan" serah terima pertanggungjawaban.

BACA JUGA:Bayar Sekolah Anak hingga Beli Skincare jadi Modus Korupsi PMI Palembang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: