Pesan Mesin Motor Via Marketplace FB, Mahasiswa Teknik Asal Prabumulih Ini Jadi Korban Penipuan

Tingkas Halim Zaiprtama (19) warga Jalan Samosir Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.-Reigan.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - NIat hati untuk belajar menambah pengetahuan bidang otomotif, khususnya mesin, seorang mahasiswa di Kota Palembang menjadi korban penipuan saat memesan mesin motor via Marketplace aplikasi Facebook (FB), Selasa 30 2025.
Akibat itu, mahasiswa Teknik Mesin asal Kota Prabumulih ini menjadi korban penipuan dan harus mengalami kerugian sebesar Rp800 ribu.
Tak terima telah menjadi korban penipuan, Tingkas Halim Zaiprtama (19) warga Jalan Samosir Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 30 September 2025.
BACA JUGA:Huni Ruko Kosong di Simpang Charitas, Satpol-PP Palembang Amankan Anjal dan Pengemis, Ada Wanita
Di hadapan petugas, korban melaporkan bahwa ia telah menjadi korban tindak pidana penipuan ringan yang terjadi pada, Jumat 4 September 2025, sekira pukul 21.00 WIB saat ia sedang berada di kontrakannya bilangan Jalan Belitang Kecamatan IT II Palembang.
Dijelaskan, awal mula kejadian korban membeli mesin motor di marketplace, kemudian bertemu dengan akun milik terlapor. Korban yang berminat membeli pun disuruh membayar uang DP dan uang transportasi pengantaran. Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang ke nomor Dana yang dikirimkan oleh terlapor.
Di pagi harinya, korban memberikan uang pelunasan kepada terlapor. Korban meminta kepastian pengiriman, namun terlapor tidak memberi kepastian selanjutnya. Sampai dengan waktu yang dijanjikan, barang yang dibeli tidak kunjung korban terima. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan bahwa laporan korban tindak pidana penipuan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379a KUHP telah diterima pihaknya dan akakn diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: