Kompak Tipu Tetangga dengan Modus Jual Pajero, 'Duo Beranak' Dihukum 2 Tahun Penjara

Kompak Tipu Tetangga dengan Modus Jual Pajero, 'Duo Beranak' Dihukum 2 Tahun Penjara--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aksi tipu-tipu yang dilakukan sepasang ibu dan anak alias Duo Beranak dengan modus tawarkan mobil Pajero fiktif, berakhir dengan pidana masing-masing 2 tahun penjara.
Adalah Suratmi dan Rosdianti, warga Palembang yang dikenal kompak dalam keseharian, justru kompak pula dalam menjalankan aksi penipuan.
Keduanya berhasil memperdaya tetangganya sendiri, dengan modus menjual mobil Mitsubishi Pajero fiktif hingga meraup uang puluhan juta rupiah.
Kasus ini diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 1 Oktober 2025. Majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady SH MH.
BACA JUGA:Ibu-Anak di Palembang Akui Menipu Jual Mobil Pajero Fiktif, Uang Rp63 Juta untuk Biaya Sehari-Hari
BACA JUGA:Niat Hati Hendak Jual Mobil di Marketplace FB, Pria di Palembang Ini Jadi Korban Penipuan
Menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang penipuan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada masing-masing terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," tegas hakim Afrizal saat membacakan amar putusan.
Ibu-anak kompak menipu tetangga sendiri berakhir dengan hukuman pidana 2 tahun penjara--
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar bagi korban tanpa ada upaya ganti rugi maupun perdamaian.
Sementara hal yang meringankan, keduanya mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum sebelumnya, kecuali Suratmi yang pernah terjerat kasus penganiayaan di Padang Panjang.
Usai mendengar putusan, reaksi kedua terdakwa berbeda. Suratmi tampak tenang menerima vonis, sedangkan Rosdianti sempat tertunduk lesu dan terlihat berat hati.
Namun, pada akhirnya keduanya sama-sama menyatakan menerima hukuman tersebut.
BACA JUGA:Tersangka Penipuan Kebun Sawit di OKI Resmi Ditahan, Pengacara Korban Apresiasi Langkah Tegas Kejari
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: