Diduga Gelapkan Uang Rp500 Juta, Komisaris Independen Jamkrida Sumsel Diperiksa di Polda Sumsel

Kasus Penipuan dan Penggelapan Komisaris Independen Jamkrida Sumsel Diperiksa di Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Independen Jamkrida Sumsel.
Komisaris berinisial IS itu diperiksa penyidik sebagai terlapor dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp500 Juta.
Sebelumnya IS dilaporkan oleh salah seorang pengusaha di Kota Palembang.
Pelapor H Irwan Fahlevi warga 24 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke polisi pada Sabtu 12 Juli 2025 lalu.
BACA JUGA:Niat Cari Pinjol, Pemuda di Palembang Malah Jadi Korban Penipuan, Jutaan Rupiah Lenyap
Terlapor IS untuk pertama kalinya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang dibuat H Irwan Fahlevi.
Dia menghadiri panggilan penyidik pada Rabu 13 Agustus 2025 pagi dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik hingga Rabu siang.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan, dia menuju parkir kendaraan, namun sayangnya dia tidak memberikan tanggapan saat ditemui awak media
"Masih prosesnya, maaf nanti saja ya," katanya singkat usai keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:Tersangka Penipuan Kebun Sawit di OKI Resmi Ditahan, Pengacara Korban Apresiasi Langkah Tegas Kejari
Diketahui, laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada awal Juli 2019 lalu.
Kala itu, pelapor menitipkan uang kepada IS senilai Rp500 Juta untuk membayarkan hutangnya kepada rekanan usahanya yang juga sebagai seorang pengusaha di Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: