Mulai Hari Ini Pengajuan Pembuatan Penerbitan SKCK Hanya di Tingkat Polrestabes Palembang, Kecuali?

Mulai Hari Ini Pengajuan Pembuatan Penerbitan SKCK Hanya di Tingkat Polrestabes Palembang, Kecuali?

Mulai Hari Ini Pengajuan Pembuatan Penerbitan SKCK Hanya di Tingkat Polrestabes Palembang, Kecuali?-Reigan.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aturan terbaru yang mulai berlaku hari ini, Senin 22 September 2025, pengajuan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya bisa di tingkat Polrestabes Palembang.
 
Hal demikian sesuai ketentuan dari Mabes Polri terkait penerbitan SKCK di seluruh Indonesia. Mulai Senin 22 September 2025, Polsek tak lagi dapat menerbitkan dokumen tersebut. 
 
"Benar, ya. Jadi berdasarkan kooordinasi Intelkam Polri dari Mabes Polri beberapa waktu lalu, diinformasikan bahwa Polsek sudah tidak bisa lagi mencetak SKCK per hari ini Senin tanggal 22 September 2025," ungkap Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol M. Aidil Fitri, Senin.
 
 
 
Menurutnya, proses pembuatan SKCK kini dipusatkan pada tingkat polres dan polda, dalam hal ini Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.
 
Namun begitu, masih ada pengecualian untuk beberapa Polsek di Palembang yang memiliki perangkat online, yaitu Polsek Seberang Ulu I, Polsek Ilir Barat I, Polsek Ilir Timur I dan II, Polsek Kemuning, Polsek Kalidoni, dan Polsek Sukarami.
 
"Masyarakat yang sudah ada barcode untuk cetak SKCK di Polsek tersebut masih bisa cetak pada tanggal 22 September. Namun per hari Selasa 23 September 2025, besok, sudah serentak dipusatkan ke tingkat polres dan polda sesuai domisili," jelasnya. 
 
 
 
Dikutip dari laman Polres Metro Tangerang Kota, SKCK diterbitkan oleh Polri di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri sesuai KTP pemohon tergantung pada tujuan atau keperluannya.
 
- Polsek: ketentuan lingkup kecamatan, seperti melamar pekerjaan swasta lokal (non-BUMN/CPNS), pendaftaran sekolah dasar/menengah lokal, atau syarat administrasi desa/kelurahan dapat mengurus di polsek setempat (sebelum adanya kebijakan baru).
- Polrestabes: keperluan lingkup kota seperti melamar CPNS, pegawai BUMN/BUMD, anggota legislatif kota/kabupaten, kepala desa, dan syarat lain tingkat tersebut. 
- Polda: keperluan tingkat provinsi, seperti pencalonan pejabat publik tingkat provinsi, menjadi notaris, atau pengurusan administrasi bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Mabes Polri: keperluan bersifat nasional atau internasional, seperti pengurusan visa kerja atau sekolah luar negeri, proses adopsi antarnegara, atau naturalisasi menjadi WNI. 
 
 
 
Untuk pengajuan SKCK baru, masyarakat perlu menyiapkan fotokopi KTP Palembang, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan BPJS, masing-masing satu lembar. Jangan lupa, siapkan juga lima lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
 
​Sementara itu, untuk perpanjangan SKCK, masyarakat harus membawa SKCK lama (asli atau fotokopi) sebanyak satu lembar. Selain itu juga fotokopi KTP Palembang, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan BPJS, masing-masing satu lembar, serta lima lembar pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah.
 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait