Tak Ada Ampun, Polda Sumsel Jatuhkan Sanksi Enam Anggota Pelanggar Etik, Ada yang Direkomendasi PTDH

Polda Sumsel Jatuhkan Sanksi ke Enam Anggota Pelanggar Etik, Ada yang Direkomendasi PTDH.-Foto: dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Polda Sumatera Selatan menunjukkan sikap tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel pada 23–26 September 2025, terhadap enam personel dengan berbagai kasus pelanggaran.
Sidang KKEP ini menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, menjaga marwah Polri, sekaligus memastikan transparansi kepada masyarakat.
Rincian Putusan Sidang KKEP yakni AKP H, IPTU M, dan IPDA Y yang terbukti tidak profesional saat melakukan penangkapan yang tidak sesuai SOP dan berujung jatuhnya korban jiwa.
BACA JUGA:Pimpin Upacara PTDH, Dansat Brimob Polda Sumsel Coret 2 Foto Anggota dengan Cat Semprot Merah
Putusan yakni demosi selama 2 tahun di luar fungsi reserse, dinyatakan melakukan perbuatan tercela, serta wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang.
Untuk Bripka W terbukti melakukan pelanggaran moral yang terekam di media sosial. Putusan yakni penempatan khusus selama 30 hari dan demosi 10 tahun.
Briptu A.R.B. terbukti positif narkoba berdasarkan hasil tes urine saat pembinaan profesi.
Putusan yakni penempatan khusus 30 hari dan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
BACA JUGA:Oknum Anggota Polres Muratara yang Pukul Warga Melarikan Diri, Kapolres: Jelas Bisa Diancam PTDH
BACA JUGA:Wakapolres Muratara Coret Foto Brigpol Edy Saputra Saat Pimpin Upacara PTDH
Lalu, Bripda A.H. yang diamankan karena membawa pipa besi milik PT Pertamina. Putusan yakni penempatan khusus 30 hari dan demosi 2 tahun.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR, menegaskan bahwa penindakan melalui sidang KKEP adalah bukti nyata ketegasan institusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: