Babak Baru, Polda Sumsel Naikan Status Kasus Haji Semi Furoda Selapan Tour & Travel Menjadi Sidik ‎‎

Babak Baru, Polda Sumsel Naikan Status Kasus Haji Semi Furoda Selapan Tour & Travel Menjadi Sidik  ‎‎

Babak Baru, Polda Sumsel Naikan Status Kasus Haji Semi Furoda Selapan Tour & Travel Menjadi Sidik ‎.-Foto: edho/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menaikan status penyelidikan dari laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyandung biro perjalanan Selapan Tour dan travel menjadi penyidikan.

Kasus tersebut kini memasuki babak baru, yang sebelumnya bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Epen (37).

Warga Rambutan Banyuasin itu melaporkan kasus tersebut dan membuat laporan polisi pada awal Juli 2025 lalu. 

‎‎Epen menjadi salah satu korban dari layanan pemberangkatan haji tanpa antrean yang ditawarkan oleh Selapan Tour dan Travel itu hingga mengalami kerugian sebanyak Rp167 Juta. 

BACA JUGA:Pakai Visa Haji Furoda, IRT di Banyuasin Dideportasi Arab Saudi, Hanya Transit dari Bandara ke Bandara

BACA JUGA:Demi Naik Haji Lebih Cepat, Raffi Ahmad dan Keluarga Rela Gunakan Jalur Khusus, Haji Furoda

‎Didampingi kuasa hukukmnya, korban kembali mendatangi Mapolda Sumsel setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Rabu 1 Oktober 2025 siang. 

‎‎"Kedatangan kami menemui penyidik dalam rangka berkoordinasi setelah kami menerima SP2HP bahwa perkara perlindungan konsumen yang kami laporkan telah naik sidik," kata Prengki Adiatmo SH kuasa hukum Epen (37) bersama dengan timnya M Naufal SH MH dan Amril ST SH MH Hendi Romadhoni SH kepada awak media Rabu. 

‎Pihaknya juga memberikan barang bukti tambahan berupa dua buah tas, di antaranya tas koper dan tas selempang dengan label Selapan Tour dan Travel. 

‎‎"Dengan naiknya sidik ini kami sudah bisa dilakukan upaya paksa (penjemputan terlapor) minimal memenuhi dua alat bukti," ungkapnya.

BACA JUGA:Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus: Mana yang Lebih Afdol?

BACA JUGA:Waspada Penipuan Modus Bagi Hasil Keuntungan Program MBG, Satu Korban di Palembang

‎Dengan naiknya sidik atas kasus ini, pihaknya mengapresiasi Polda Sumsel, terkhusus Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menangani perkara tersebut. 

‎‎"Kami berharap segera ada tersangka dalam perkara ini agar klien kami ini mendapat kepastian hukum," tambah Amril.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait