Kompak Tipu Tetangga dengan Modus Jual Pajero, 'Duo Beranak' Dihukum 2 Tahun Penjara

Kompak Tipu Tetangga dengan Modus Jual Pajero, 'Duo Beranak' Dihukum 2 Tahun Penjara--
"Terima pak hakim," ucap Rosdianti lirih sambil menundukkan kepala.
- Kronologi Penipuan
Kasus ini bermula ketika korban Dewi, tetangga mereka tertarik dengan tawaran Suratmi yang mengaku bisa menjual 1 unit mobil Pajero dengan harga miring.
Ibu-Anak di Palembang Akui Menipu Jual Mobil Pajero Fiktif, Uang Rp63 Juta untuk Biaya Sehari-Hari--
Agar lebih meyakinkan, Suratmi meminta uang muka (DP) sebesar Rp60 juta. Karena tidak sanggup, Dewi hanya memberikan uang tanda jadi Rp25 juta.
Namun, bujuk rayu tidak berhenti di situ. Dengan alasan mobil segera dikirim dari Bangka pada pertengahan April 2025, Suratmi bersama Rosdianti kembali mendesak korban agar mentransfer uang tambahan.
Korban pun terperdaya hingga total mengeluarkan Rp63 juta.
Saat ditagih kepastian pengiriman, berbagai alasan dilontarkan, mulai dari mobil tidak sehat, pengiriman dibatalkan, hingga mobil digadaikan kepada nenek mereka.
Puncaknya, saat didesak korban barulah keduanya mengakui mobil Pajero tersebut hanyalah akal-akalan belaka.
"Saya percaya karena mereka tetangga sendiri. Tapi ternyata semua bohong," ungkap korban Dewi dalam persidangan.
- Uang Hasil Penipuan
Dalam persidangan sebelumnya, Suratmi mengaku dirinya lah yang merencanakan aksi penipuan ini. Ia bahkan mengajak anak kandungnya, Rosdianti, untuk ikut serta.
Dari uang Rp63 juta yang masuk ke rekening Rosdianti, ia hanya mendapat bagian Rp1,5 juta. Sisanya diakui Suratmi digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya yang mengajak anak saya untuk menipu korban. Mobil yang kami tawarkan memang tidak ada, hanya fiktif saja," terang Suratmi di depan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: