Undang-Undang PT Tak Wajib Ada Komisari di BUMN, Ini Saran Gratis Hotman Paris Pada Presiden Prabowo

Undang-Undang PT Tak Wajib Ada Komisari di BUMN, Ini Saran Gratis Hotman Paris Pada Presiden Prabowo

Undang-undang tak mengatur wajib ada komisari di BUMN. foto: hotman paris.--

BALI, SUMEKS.CO - Undang-Undang tidak mengatur wajib ada komisari di BUMN, ini saran gratis Hotman Paris pada presiden Prabowo?

“Ini saran dari Hotman Paris sebagai pengacara bisnis Internasional selama 43 tahun”, ujar Hotman yang mengaku sedang berada di Bali saat ini.

Jadi saran pengacara Hotman Paris, dimana di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak mewajibkan Perseroan memakai Komisaris itu.

Lebih ekstrim lagi Hotman Paris minta kepada Presiden Prabowo agar menghapuskan saja semua jabaran komisaris di BUMN itu.

BACA JUGA:AMANAH, Paskibraka 2025 Bangga Kibarkan Merah Putih di Hadapan Presiden Prabowo Subianto

BACA JUGA:TANGGUNG, Hotman Paris Minta Prabowo Hapus Semua Komisaris di BUMN Sebab Tidak Wajib Ada

“Hapus di semua perseroan BUMN, itu akan menghemat triliunan uang negara”, tegasnya.

Ini menjadi saran dari Hotman Paris kepada bapak Presiden Republik Indonesia. 

“Di hari ulang tahun RI bapak Prabowo sangat menyesalkan banyaknya uang BUMN untuk menggaji dan memberikan tantiem kepada para Komisaris”, ujar Hotman Paris yang mengaku sedang di Bali.

“Katanya itu merupakan penghamburan uang negara, oke bapak Prabowo, 

BACA JUGA:AMANAH, Paskibraka 2025 Bangga Kibarkan Merah Putih di Hadapan Presiden Prabowo Subianto

BACA JUGA:TANGGUNG, Hotman Paris Minta Prabowo Hapus Semua Komisaris di BUMN Sebab Tidak Wajib Ada

Yang kedua, lanjut Hotman, segera buat Undang Undang Tax Amnesti, “karena banyak uang orang nganggur yang tidak bisa dipakai karena belum masuk dalam SPT,” ungkapnya.

“Waktu bapak Prabowo jadi klien Hotman 25 tahun, bapak Prabowo membayar honor saya sangat banyak. Sekarang sesudah bapak Jadi Presiden nasihat hukum dari Hotman gratis. Salam Hotman Paris dari Bali”, tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait