Minta Pertimbangan Hukum untuk H Halim, IKA KAMSRI Surati Presiden Prabowo

IKA KAMSRI mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk meminta pertimbangan hukum bagi Haji Halim. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gelombang dukungan untuk Kms H Abdul Halim Ali atau yang biasa disapa Haji Halim, terus berdatangan dari berbagai penjuru.
Kali ini giliran Ikatan Keluarga Alumni Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (IKA KAMSRI), resmi mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pertimbangan hukum atas kasus yang menjerat pria berusia 87 tahun tersebut.
Ketua Umum PP IKA KAMSRI, M. Syarman Tjik NG, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Kms H Abdul Halim Ali harus dilihat dengan pendekatan Keadilan Restoratif.
"Orientasi hukum pidana tidak lagi semata-mata bersifat menghukum. Prinsip pemulihan, perdamaian, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus dikedepankan. Dalam konteks ini, apakah menghukum seorang lansia dengan kondisi kesehatan yang memburuk masih relevan, atau justru bertentangan dengan Hak Asasi Manusia," kata Syarman, Sabtu, 30 Agustus 2025.
BACA JUGA:Solidaritas Masyarakat Palembang, Surati Kejati Sumsel Minta Penahanan Rumah untuk Haji Halim
BACA JUGA:Gelombang Dukungan RJ untuk Kms H Abdul Halim Ali Terus Mengalir, Terbaru dari Organisasi Keagamaan
IKA KAMSRI berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan mempertimbangkan kebijakan hukum yang lebih humanis.
"Kami tidak hanya bicara soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kami sangat prihatin. Kondisinya dikabarkan semakin tidak baik dan bergantung pada alat medis," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal IKA KAMSRI, H. Anwar Mahadra, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden Prabowo.
"Beliau tokoh masyarakat yang sudah banyak berbuat di bidang sosial-keagamaan. Usianya 87 tahun, kondisi kesehatannya menurun sejak awal proses hukum. Kami meminta pertimbangan agar ada kebijaksanaan hukum," ujar Anwar.
BACA JUGA:LBPH Kosgoro Sumsel Ajukan RJ untuk Kms H Abdul Halim Ali, Alasan Kemanusiaan Jadi Pertimbangan
BACA JUGA:Ratusan Jamaah Pengajian Doakan Kesembuhan Kms H Abdul Halim Ali yang Tengah Dirawat di RS Palembang
Aziz Ridwan, fungsionaris IKA KAMSRI, juga menyoroti status lahan yang dipersoalkan jaksa. Menurutnya, sejak 1993 lahan tersebut telah dilepaskan dari kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan, sehingga tidak tepat jika dianggap sebagai tanah negara.
"Sudah puluhan tahun di kelola Kms H Abdul Halim Ali. Jika ada pihak yang menyebutkan itu lahan negara, adalah keliru besar," tegas Aziz.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: