Putusan Hakim Terkait Kasus Tol Betung-Tempino Dinilai Legalisasi Kekeliruan

Ketua Tim Hukum Kms H Abdul Halim Ali, DR Jan S Maringka SH MH. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menyikapi putusan hakim PN Kelas 1A Palembang, yang telah memvonis Yudi Herzandi dan Amin Mansur selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta atas perkara korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi dianggap tidak sesuai fakta-fakta dalam proses persidangan.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Tim Hukum Kms H Abdul Halim Ali, DR Jan S Maringka SH MH, saat ditemui di Palembang, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, pada hari Senin 11 Agustus 2025 lalu, JPU telah menuntut kedua terdakwa dalam tuntutan setebal 284 halaman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Kemudian pada Kamis 14 Agustus 2025 sidang Pledoi (pembelaan), dilanjutkan setelah maghrib replik.
Kemudian, pada Jumat 15 Agustus 2025 pagi duplik, dan setelah Jumat dilakukan putusan kepada masing-masing terdakwa 1,4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
BACA JUGA:Kekecewaan Guru Besar dan Mahasiswa Hukum Unsri atas Vonis Terdakwa Kasus Tol Betung-Tempino
BACA JUGA:Vonis Ringan Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino, Jaksa Tegas Nyatakan Banding
"Proses sidang yang begitu cepat ini, kami rasa hakim tidak memberikan ruang terhadap pledoi secara berimbang. Ini hanya legalitas, ada atau tidaknya pembelaan terdakwa, karena putusan itu sudah disiapkan," katanya.
"Proses sidang ini kami rasa hanya formalitas agar kedua terdakwa terbukti bersalah, karena dari tuntutan 2 tahun, vonisnya hanya 1,4 tahun, yakni 2/3 dari tuntutan jaksa, agar kedua belah pihak baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan ini dan semakin menunjukkan bahwa sidang ini hanyalah formalitas belaka," lanjutnya.
"Jadi putusan ini legalisasi atas kekeliruan yang telah terjadi. Baru kali ini ada perkara dugaan tindak pidana korupsi, tuntutan 2 tahun kemudian divonis 1,4 tahun dan kedua belah pihak menerimanya, jika dinyatakan benar dirasa bersalah, hakim harusnya tidak perlu mengurangi hukuman, atau kalau tidak terbukti, hakim juga jangan ragu untuk memutus bebas pada mereka," tegasnya.
Lebih jauh mantan Jam Intel Kejagung RI 2017-2020 ini menjelaskan, dalam perkara Amin Mansur dan Yudi Herzandi, baik dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa, kliennya Kms H Abdul Halim Ali, disebut seharusnya menerima ganti rugi uang atas pengadaan lahan tol sekitar Rp 14 miliar lebih. Tapi faktanya sampai saat ini kliennya tidak mengajukan apalagi sampai menerima ganti rugi serupiah pun dari negara.
BACA JUGA:Sidang Kasus Tol Betung-Tempino, Penasihat Hukum Yudi Herzandi Tegaskan Kliennya Dikriminalisasi
"Dalam posisi ini, jelas klien kami malah memberikan keuntungan bagi negara dalam pembebasan lahan tol. Lahan ini sudah dikuasai Bapak H Halim melalui PT SMB 30 tahun lebih, dan kepemilikan serta legalitas lahan ini jelas," tuturnya.
Ia melihat kasus ini aneh, korupsi tanpa kerugian keuangan negara didalamnya, dan tuduhan pemalsuan dari surat keterangan yang dibuat sendiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: