Haji Halim Dinyatakan Sakit Permanen, Kuasa Hukum Sebut Ada Risiko Tinggi

Haji Halim Dinyatakan Sakit Permanen, Kuasa Hukum Sebut Ada Risiko Tinggi

Haji Halim saat terbaring lemah di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Ketua Tim Penasehat Hukum Kms H Abdul Halim Ali, DR Jan S Maringka, menyampaikan kondisi kesehatan kliennya yang kini dinyatakan sakit permanen akibat faktor usia.

Hal ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan tim kesehatan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, saat melakukan pemeriksaan Kms H Abdul Halim Ali, di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, Senin, 15 September 2025.

"Pemeriksaan kesehatan klien kami H Halim dilakukan langsung oleh tim medis Kejati Sumsel yang dipimpin dr M Chalid As Shadiqy dan didampingi oleh dokter RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Prof Ali Ghani," kata DR Jan Maringka.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tim medis menyatakan bahwa pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena kondisi kesehatan Kms H Abdul Halim Ali lansia 88 tahun ini, mengalami Fraility dengan risiko tinggi dengan kecacatan dan kematian, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan. 

BACA JUGA:Ulama dan Habaib di Kota Palembang Siap Pasang Badan untuk Haji Halim, Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Kms Haji Halim Sebut Penegakan Hukum Tak Sejalan dengan Satgas PKH & Rugikan Kliennya

"Dalam keterangannya, tim dokter menyebutkan bahwa kondisi kesehatan klien kami Haji Halim bersifat permanen, dipengaruhi oleh faktor usia. Pemeriksaan lebih lanjut pun tidak dapat dilakukan, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Jan lagi.

Mantan Jam Intel Kejagung 2017-2020 ini menambahkan, pihaknya tetap kooperatif menghadapi permasalahan hukum yang tengah menimpa kliennya, surat ini sudah diteruskan ke Kajati sebagai pengendali perkara ini.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun juga berharap kondisi kesehatan klien kami dapat menjadi pertimbangan khusus dari Kejati Sumsel maupun Kejari Muba," pungkasnya.

Diketahui pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Firmansyah SH Kasi Pidsus Kejari Muba, Hendy SH Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dwi Nurfa Reni SH, Samuel Ivander Aritonang SH.

BACA JUGA:Solidaritas Masyarakat Palembang, Surati Kejati Sumsel Minta Penahanan Rumah untuk Haji Halim

BACA JUGA:Susul Haji Halim Cs, Asisten I Pemkab Muba Ikut Tersandung Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino

Dikutip dari keterangan Kejari Muba yang ditayangkan melalui Instagram nya menyatakan kesehatan Kms H Abdul Halim Ali terus mengalami penurunan, sehingga tidak bisa dilakukan pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait