Sempat Absen, Eks Wawako Palembang Finda Akhirnya Hadir Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Sempat Absen, Eks Wawako Palembang Finda Akhirnya Hadir Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Sempat Absen, Eks Wawako Palembang Finda Akhirnya Hadir Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah sempat tidak hadir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit, mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda alias Finda akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Finda hadir memenuhi panggilan penyidik, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Palembang.

Finda yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2016-2021, diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan secara intensif oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Kamis 17 April 2025 bersamaan turut diperiksa sebagai tersangka Dedi Siprianto suami Finda.

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Sakit, Penyidik Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Ini Profil Singkat Finda, Mantan Wawako Palembang yang Tersandung Kasus Korupsi Dana PMI

Sementara, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kejari Palembang terkait pemeriksaan terhadap Finda dan suami sebagai tersangka korupsi PMI Kota Palembang.

Sebelumnya, Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Fitrianti merupakan hasil pengembangan penyidikan dari sejumlah bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan sebelumnya.


Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Sempat Dikabarkan Sakit--

"Kami bekerja secara profesional. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, termasuk tokoh publik. Semua diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers usai pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Kasus ini mencuat ke permukaan, setelah terungkap adanya dugaan penyelewengan dana PMI senilai ratusan juta rupiah, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan, termasuk penanggulangan bencana dan program donor darah.

Namun, dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan di luar organisasi atau untuk kepentingan pribadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Palembang telah memanggil Fitrianti untuk dimintai keterangan, namun ia absen dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Tak Ada Kerugian pada Pengelolaan Dana Hibah PMI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait