KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali, Tata Cara Pembatalan Tiket Kereta Api yang Benar

Begini tata cara pembatalan tiket kereta api yang calon penumpang harus tahu.-Foto: dok sumeksco-
PALEMBANG, SUMEKS.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III PALEMBANG kembali mengingatkan kepada pelanggan mengenai tata cara pembatalan ataupun perubahan jadwal tiket kereta api yang benar.
Menurut Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti cara refund tiket atau reschedule tiket sangatlah mudah.
''Sekiranya calon penumpang sewaktu-waktu waktu ada agenda dadakan bisa melakukan pembatalan tiket kereta api,'' jelas Aida.
Cara refund tiket kereta bisa dilakukan baik secara online melalui aplikasi Acces By KAI maupun offline bisa datang langsung ke loket di stasiun tertentu.
BACA JUGA:Belum Mulai, Sudah Diserbu Pengunjung, Festival Panjat Pinang 80 Pohon Sumatera Ekspres 2025 di JSC
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa pelanggan yang ingin membatalkan tiket dapat menggunakan dua pilihan layanan tersebut.
Lebih jauh, calon penumpang kereta juga harus mengetahui ketentuan yang ada, dimana pembatalan tiket akan dikenakan bea sebesar 25 persen dari harga yang tertera di tiket.
Aida mengatakan saat ini Divre III Palembang mengoperasikan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang dan KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).
Pembatalan tiket hanya bisa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Kembali Ingatkan Ketentuan Tiket Kereta Api bagi Anak-anak
1. Nomor identitas pemilik akun (pemesan tiket) dan/atau calon penumpang lain yang ada dalam satu kode booking, harus sama dengan nomor identitas yang tertera di tiket;
2. Jadwal perjalanan KA yang akan dibatalkan, paling lambat dua jam keberangkatan KA tersebut;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: