Gelombang Dukungan RJ untuk Kms H Abdul Halim Ali Terus Mengalir, Terbaru dari Organisasi Keagamaan

Kms H Abdul Halim Ali mendapatkan dukungan RJ dari berbagai pihak. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gelombang dukungan terhadap upaya penerapan Restorative Justice (RJ) bagi tokoh masyarakat Sumsel, Kms H Abdul Halim Ali, terus bertambah.
Setelah sebelumnya disuarakan oleh Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) Kosgoro Sumsel, kini dukungan datang dari berbagai elemen penting masyarakat, akademisi, hingga organisasi keagamaan.
Dukungan Ulama
Majelis Asatidz Peduli Umat Rosulullah SAW (Maspuroh) yang diketuai oleh Ustadz Kemas Muhammad Ali, secara tegas menyatakan komitmennya untuk mendorong penerapan RJ demi alasan kemanusiaan, kesehatan, dan kontribusi besar H Abdul Halim Ali selama ini terhadap umat dan pembangunan daerah.
"Kondisi kesehatan Bapak Kms H Abdul Halim Ali saat ini sangatlah memprihatinkan, belum lagi ditambah usianya sudah sangat sepuh 87 tahun. Kontribusi nyata bapak Kms H Abdul Halim Ali sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, kami harap hukuman bisa lebih mengedepankan kemanusiaan, tanpa mengesampingkan nilai keadilan," kata Ustadz Muhammad Kemas Ali dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden RI, Kejati Sumsel, yang dibuat tertanggal 20 Agustus 2025 dan telah diterima oleh bagian PTSP Kejati Sumsel, 21 Agustus 2025.
BACA JUGA:LBPH Kosgoro Sumsel Ajukan RJ untuk Kms H Abdul Halim Ali, Alasan Kemanusiaan Jadi Pertimbangan
BACA JUGA:Ratusan Jamaah Pengajian Doakan Kesembuhan Kms H Abdul Halim Ali yang Tengah Dirawat di RS Palembang
Dukungan Dari PW APRI Sumsel
Selain itu, dukungan juga datang dari Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Sumsel, yang diwakili langsung oleh Ketua Drs H Anwar mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan Restorative Justice kepada Kejati Sumsel pada 22 Agustus 2025.
"Kami harapkan Kejati Sumsel memberikan perhatian khusus atas usia lanjut dan kondisi kesehatan ayahanda Kms H Abdul Halim Ali," kata Ustadz Anwar.
Menurutnya, jika proses hukum ini dapat diarahkan melalui jalur keadilan restoratif bertujuan untuk menjaga kesinambungan dari peran spiritual dan sosial yang telah dijalankan oleh Kms H Abdul Halim Ali selama ini.
"Keberadaannya dalam dunia sosial masih sangat dibutuhkan. Penahanan atau pemidanaan terhadap ayahanda Kms H Abdul Halim Ali bukan hanya akan berdampak pada pribadinya yang renta dan sakit, tetapi juga berdampak terhadap ribuan anak didik, keluarga miskin yang dibantunya," ujarnya.
BACA JUGA:Meski Kondisi Sakit, Haji Halim Saksi Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino Tegaskan Soal Ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: