Mantan Wawako Palembang Diperiksa Kasus Korupsi PMI, Finda: Mohon Doanya Ya!

Mantan Wawako Palembang Diperiksa Kasus Korupsi PMI, Finda: Mohon Doanya Ya!

Mantan Wawako Palembang di Periksa Kasus Korupsi PMI, Finda: Mohon Doanya Ya--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dipanggil dan diperiksa penyidikan korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Fitrianti Agustinda atau yang dikenal dengan Finda memohon agar pemeriksaan terhadap dirinya lancar.

"Mohon doanya saja ya untuk Bu Fitri ya," ucapnya di wawancarai usai break pemeriksaan untuk melaksanakan shalat Ashar sekira pukul 15.18 WIB.

Disinggung sudah berapa pertanyaan dan pertanyaan terkait apa, mantan Ketua PMI Kota Palembang enggan menjawab detil. "Tunggu waktunya ya," singkatnya.

Sementara itu, dari pantauan Dedi Siprianto tidak ikut mendampingi Finda yang turun untuk istirahat melaksanakan shalat.

BACA JUGA:Finda dan Suami Hadiri Pemeriksaan Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

BACA JUGA:Penyelidikan Dana Hibah PMI Palembang, Kejari Klaim Hari ini Periksa 3 Pejabat Pemkot, Bagaimana Finda?

Diberitakan sebelumnya, Finda beserta suami penuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang dalam pemeriksaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang.

Kehadiran Finda dan Dedi di Kejari Palembang menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya Finda sempat diperiksa namun karena sakit sehingga ditunda sedangkan Dedi dua kaliangkir.


Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda jalani pemeriksaan penyidikan korupsi PMI--

Keduanya tiba di Kantor Kejari Palembang sekitar pukul 13.00 WIB, didampingi tim kuasa hukum. Finda tampak mengenakan kemeja putih, sementara sang suami tampil formal dengan jas.

Tanpa banyak komentar, mereka langsung masuk ke dalam gedung dan menuju lantai dua tempat pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH, membenarkan pemeriksaan terhadap Finda dan Dedi dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah serta pengelolaan darah di PMI Palembang.

"Keduanya pada Selasa ini, 8 April 2025, telah kami panggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini," tegas Hutamrin.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Darah, 7 Pegawai PMI Kota Palembang Diperiksa Bergilir

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: