Restorative Justice dalam KUHP Baru Jadi Sorotan, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Peran Posbankum Desa-Kelurahan
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Dalami Konsep Restorative Justice--
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Pembekalan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Provinsi Riau yang mengangkat tema “Restorative Justice dalam KUHP Baru: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan Keadilan”, Selasa (2 Juni 2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Babel.
Pembekalan menghadirkan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prim Haryadi, sebagai narasumber utama. Kegiatan juga diikuti oleh para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, unsur Forkopimda Provinsi Riau, akademisi, serta para paralegal dan pengelola Posbankum Desa/Kelurahan.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor pasca peresmian Posbankum Desa/Kelurahan. Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi instrumen strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
"Posbankum hadir sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum, konsultasi hukum, hingga pendampingan penyelesaian permasalahan hukum secara lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI Prim Haryadi menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dalam KUHP dan KUHAP baru menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan korban, penyelesaian konflik, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
"Restorative justice merupakan perubahan paradigma dari konsep pembalasan menuju pemulihan keadilan yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat secara seimbang," jelas Prim Haryadi.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Persatuan Bangsa
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menyambut positif materi yang disampaikan dalam pembekalan tersebut. Ia menilai pemahaman mengenai restorative justice menjadi bekal penting bagi jajaran Kemenkum, khususnya dalam mendukung optimalisasi layanan Posbankum Desa/Kelurahan.
Menurut Johan, pendekatan hukum yang mengedepankan dialog, pemulihan, dan perdamaian sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
"Restorative justice merupakan pendekatan yang lebih humanis karena tidak hanya memandang aspek penghukuman, tetapi juga berupaya menghadirkan pemulihan dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat," kata Johan.
Ia menambahkan, Posbankum Desa/Kelurahan diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi hukum yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




