Banner Pemprov

Wabup PALI Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp10 Miliar, Langsung Dijebloskan ke Rutan Pakjo

Wabup PALI Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp10 Miliar, Langsung Dijebloskan ke Rutan Pakjo

Wabup PALI Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp10 Miliar, Langsung Ditahan di Rutan Pakjo--Fdl

SUMEKS.CO,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek miliaran rupiah, yang akan dikerjakan di Kabupaten PALI.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 3 Juni 2026 malam. 

Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Selain Wabup Iwan Tuaji, Eks Kabid PUTR PALI Dikabarkan Turut Diamankan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Dikawal Penyidik Kejati Sumsel, Wabup PALI Iwan Tuaji Jalani Pemeriksaan Intensif

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, maka keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pihak swasta terkait proyek yang akan dikerjakan di Kabupaten PALI," ujar Ketut Sumedana di hadapan awak media.

Menurut Kajati Sumsel, perkara tersebut bermula dari adanya proyek yang akan dilaksanakan oleh pihak swasta dengan nilai mencapai Rp10 miliar. 


Dikawal Penyidik Kejati Sumsel, Wabup PALI Iwan Tuaji Jalani Pemeriksaan Intensif--Fdl

Dalam prosesnya, diduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana proyek sebagai syarat atau imbalan agar pekerjaan tersebut dapat berjalan.

Dari hasil penyidikan sementara, Iwan Tuaji disebut memperoleh bagian uang yang nilainya mencapai Rp1 miliar. 

Namun, berdasarkan fakta yang berhasil dikumpulkan penyidik, pihak pemberi hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta yang diberikan secara bertahap.

Dana tersebut diduga disalurkan melalui beberapa mekanisme, termasuk uang tunai sebesar Rp437 juta kepada tersangka AK ASN pada Bapenda Sumsel.

BACA JUGA:Sempat Bikin Status Ngopi, Kajati Sumsel Benarkan Amankan Wabup PALI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: