Percepat UHC di Ogan Ilir, BPJS Kesehatan dan Pemkab OI Fokus Aktifkan Peserta JKN
Wabup Ogan Ilir, H Ardani, menerima audiensi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan di Ruang Utama Bupati Ogan Ilir, Rabu, 3 Juni 2026.--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, melakukan koordinasi untuk percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Ogan Ilir.
Adapun upaya percepatan UHC, yakni mengembalikan cakupan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Ogan Ilir.
Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam audiensi BPJS Kesehatan dengan Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani, Rabu, 3 Juni 2026.
Berdasarkan data per 01 Mei 2026, Cakupan Peserta JKN di Kabupaten Ogan Ilir mencapai 96.88 persen dari 452.275 total penduduk. Hal ini membutuhkan langkah percepatan agar masyarakat tetap memiliki akses layanan kesehatan yang berkelanjutan.
BACA JUGA:Apel Gabungan Pemkab Ogan Ilir Tahun 2026, Wabup Ardani Tekankan ASN untuk Teguhkan Disiplin
Dalam pertemuan tersebut, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan bersama Wabup Ogan Ilir membahas sejumlah langkah konkret, mulai dari reaktivasi peserta, peningkatan kualitas layanan di Fasilitas Keseatan hingga penguatan kolaborasi lintas sektor.
Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan yang menaungi wilayah Sumatera Bagian Selatan, Anurman Huda mengatakan, tantangan saat ini bukan hanya memastikan masyarakat terdaftar sebagai Peserta JKN, tetapi juga menjaga status kepesertaan tetap aktif sehingga dapat digunakan saat dibutuhkan.
"Masih terdapat peserta yang sebelumnya aktif, namun kemudian menjadi nonaktif karena berbagai faktor. Diantaranya perubahan status pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, perubahan data sosial ekonomi, hingga pekerja penerima upah yang berhenti bekerja, namun belum beralih ke segmen kepesertaan lain. Ini yang perlu ditangani bersama agar masyarakat tidak kehilangan jaminan perlindungan kesehatan," kata Anurman.
Ia menjelaskan, dukungan Pemerintah Daerah diperlukan melalui penguatan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk penelusuran penyebab penonaktifan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pemutakhiran data, serta Dinas Kesehatan dalam mendorong masyarakat yang mampu tetap melanjutkan kepesertaan melalui segmen peserta mandiri.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Bahas Kesesuaian Lahan untuk Menara Telekomunikasi dan Cetak Sawah Rakyat
BACA JUGA:Percepat Penanggulangan TBC, Pemkab Ogan Ilir Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong keterlibatan sektor usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu usulan yang dibahas, yakni, mendorong badan usaha di Ogan Ilir mengalokasikan dukungan CSR untuk membantu perlindungan kesehatan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
"Skema ini dapat menjadi solusi tambahan untuk memperluas perlindungan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki sumber pembiayaan tetap untuk menjaga status kepesertaan JKN," ungkapnya.
Pada aspek layanan kesehatan, Anurman menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan rumah sakit di Ogan Ilir yang dinilai mendapat respons positif dari peserta. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang menjadi perhatian untuk perbaikan seperti akses menuju fasilitas kesehatan yang relatif jauh bagi sebagian Masyarakat serta kebutuhan peningkatan ketersediaan layanan dokter spesialis.
Anurman juga mengapresiasi keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ogan Ilir yang dinilai semakin mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi JKN.
BACA JUGA:Wabup Ardani Serahkan 59 SK Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Bahas Raperda Insentif Investasi, Dorong Iklim Penanaman Modal yang Kompetitif
Sementara itu, Wabup Ogan Ilir, H Ardani menegaskan, Pemkab Ogan Ilir berkomitmen menjaga akses layanan kesehatan masyarakat melalui peningkatan keaktifan peserta dan penyelesaian kewajiban daerah.
"Kami akan terus mendorong perangkat daerah terkait untuk menelusuri penyebab masyarakat menjadi nonaktif agar dapat segera ditindaklanjuti. Di saat yang sama, pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit dan menyelesaikan kewajiban pembayaran secara bertahap selama tahun 2026," katanya.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Ogan Ilir dan BPJS Kesehatan menargetkan masyarakat tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa terhambat status kepesertaan maupun proses administrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




