Banner Pemprov

Kemenkum Babel Tekankan Pentingnya Evaluasi Produk Hukum Daerah dalam Pembahasan Ranperda PKL

Kemenkum Babel Tekankan Pentingnya Evaluasi Produk Hukum Daerah dalam Pembahasan Ranperda PKL

Kemenkum Babel Dampingi Penyusunan Ranperda PKL, Dorong Regulasi yang Adaptif dan Berkeadilan--

BANGKA, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dengan menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka, Selasa (2/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Bangka tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Bangka yang bertujuan menciptakan tata kelola pedagang kaki lima yang lebih tertib, teratur, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan pelaku usaha sektor informal.

Dalam penyusunannya, DPRD Kabupaten Bangka menggandeng Kanwil Kemenkum Babel sebagai mitra strategis, khususnya dalam penyusunan Naskah Akademik serta perumusan materi muatan rancangan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kanwil Kemenkum Babel diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Siti Latifah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Anita Azzahra.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Bapemperda DPRD Kabupaten Bangka, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, UPT Pasar, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Bangka.

Pada pembukaan rapat, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bangka menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel atas dukungan yang diberikan selama proses penyusunan Naskah Akademik dan rancangan regulasi tersebut.

Dalam paparannya, Rahmat Feri Pontoh menegaskan pentingnya evaluasi dan penyesuaian produk hukum daerah agar tetap relevan dengan perkembangan regulasi nasional maupun kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu secara berkala melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang telah berlaku guna memastikan efektivitas implementasi di lapangan.

“Evaluasi produk hukum daerah menjadi langkah penting untuk mengetahui apakah suatu regulasi masih relevan, perlu direvisi, atau bahkan diganti dengan aturan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” ujar Rahmat.

BACA JUGA:Restorative Justice dalam KUHP Baru Jadi Sorotan, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Peran Posbankum Desa-Kelurahan

BACA JUGA:Kemenkum Babel Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Persatuan Bangsa

Pembahasan kemudian berlanjut pada substansi Ranperda yang mencakup berbagai aspek strategis terkait pemberdayaan dan penataan pedagang kaki lima. Salah satu fokus utama adalah harmonisasi materi muatan dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Selain itu, peserta rapat juga membahas pengaturan sanksi administratif dan sanksi pidana yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Ketentuan tersebut dinilai perlu diselaraskan dengan perkembangan hukum terbaru, terutama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta regulasi terkait penyesuaian pidana. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun aparat pelaksana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait