Kabar Gembira! BKN Pastikan Semua Honorer Punya Hak Sama untuk Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

Kabar Gembira! BKN Pastikan Semua Honorer Punya Hak Sama untuk Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

Semua tenaga honorer mempunyai hak sama diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Kabar Gembira! BKN Pastikan Semua Honorer Punya Hak Sama untuk Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

SUMEKS.CO - Pemerintah lebih memprioritaskan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ini dilakukan agar semua tenaga honorer diangkat menjadi PPPK. Dimana pemerintah memberikan dua kategori PPPK bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi. 

Yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. 

Terkait PPPK ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer, baik yang terdaftar dalam database BKN maupun yang belum masuk ke dalamnya, memiliki hak yang sama.

BACA JUGA:BKN Ungkap Batas Pengajuan PPPK Paruh Waktu Tahub 2025, Ini Cara Cek Honorer yang Diusulkan

BACA JUGA:MenPAN RB Bakal Prioritaskan 3 Honorer Ini Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji Diterima

Yakni untuk diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menekankan bahwa tidak ada perbedaan hak antara honorer yang masuk database dan non-database.

Hal ini disampaikan menyusul adanya polemik di lapangan, di mana sebagian honorer saling mengklaim lebih berhak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sesuai dengan surat Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:

BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Atur 3 Skema Gaji Digunakan Khusus Honorer Lolos PPPK 2024

BACA JUGA:Kabar Gembira! MenPANRB Lakukan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Non-Database

- R1 – Pelamar prioritas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: