Ini Syarat Penting PPPK Paruh Waktu Naik Pangkat Jadi Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu berpeluang menjadi PPPK Penuh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Ini Syarat Penting PPPK Paruh Waktu Naik Pangkat Jadi Penuh Waktu
SUMEKS.CO - Tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini dilakukan menuntaskan Tenaga honorer.
Dimana seluruh Indonesia tenaga honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan.
Ini adalah salah satu solusi pemerintah dalam melakukan penyelesaian tenaga honorer.
Disampaikan Deputi Bidang Aparatur SDM KemenPAN-RB, Aba Subagja, bahwa pemerintah kini diarahkan menggunakan mekanisme PPPK jika butuh ASN tambahan.
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa Melantik 1.560 PPPK Tahap II TA 2024/2025
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPANRB Tak Bisa Lagi Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
“Kalau butuh ASN tambahan, gunakan skema PPPK yang sudah diatur, bukan menambah honorer baru lagi,” tegas Aba.
Tak hanya itu skema PPPK paruh waktu sendiri telah diatur dalam Kepmenterian PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Yakni dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kontrak selama satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan kinerja.
Namun, apakah PPPK Paruh Waktu dapat dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu ini yang menjadi pertanyaan.
BACA JUGA:Tak Semua Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan Pemerintah!
BACA JUGA:Puluhan Peserta PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI Mengundurkan Diri
Jawabannya adalah bisa, namun tidak diangkat secara otomatis. Yakni tetap ada aturannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: