Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kategori Ini Dibatalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Ketetapan MenPAN RB

Kategori Ini Dibatalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Ketetapan MenPAN RB

MenPAN RB sampaikan tiga kategori yang dibatalkan menjadi PPPK paruh waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Kategori Ini Dibatalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Ketetapan MenPAN RB

SUMEKS.CO - Sejumlah tenaga honorer di Indonesia diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Ini dilakukan menuntaskan tenaga honorer dan tidak ada pemberhentian atau PHK bagi tenaga honorer. 

Namun, wajib diketahui bahwa sesuai ketetapan MenPAN RB, pemerintah resmi batalkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu jika masuk tiga kategori ini.

Yaitu seperti yang diketahui, Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2024 tentang PPPK paruh waktu telah resmi ditetapkan.

BACA JUGA:Ini Jadwal NIP PPPK Paruh Waktu Keluar, Cek Melalui Mola BKN

BACA JUGA:Ini Syarat Penting PPPK Paruh Waktu Naik Pangkat Jadi Penuh Waktu

Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2024 adalah kebijakan yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2024, pengangkatan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi beberapa tenaga honorer.

Pengangkatan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer yang masuk ke dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi 2024, namun dinyatakan tidak lolos.

Pengangkatan PPPK paruh waktu juga diperuntukkan bagi tenaga honorer yang masuk ke dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun tidak memenuhi kebutuhan formasi.

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa Melantik 1.560 PPPK Tahap II TA 2024/2025

BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPANRB Tak Bisa Lagi Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

Disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu bertujuan untuk menghindari PHK massal sesuai dengan prinsip UU ASN 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: