Kategori Ini Dibatalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Ketetapan MenPAN RB

MenPAN RB sampaikan tiga kategori yang dibatalkan menjadi PPPK paruh waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
“Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi jalan tengah agar menghindari PHK massal sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ jelasnya.
Dimana saat ini, ada beberapa instansi pemerintah masih melakukan penetapan NIP untuk tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kendati demikian, ternyata pengangkatan PPPK paruh waktu akan dibatalkan untuk beberapa kategori tenaga honorer.
BACA JUGA:Tak Semua Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan Pemerintah!
BACA JUGA:Puluhan Peserta PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI Mengundurkan Diri
Ini sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2024, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu jika masuk tiga kategori ini:
1. Dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara minimal dua tahun
2. Dipidana penjara karena terbukti telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
3. Menjadi anggota politik atau pengurus partai politik
BACA JUGA:Horee! PPPK Paruh Waktu Terima Tunjangan Transportasi Ini Syaratnya
BACA JUGA:Penuhi Syarat Terbaru Ini, Honorer Bisa Diangkat PPPK Penuh Waktu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: