Bayar Sekolah Anak hingga Beli Skincare jadi Modus Korupsi PMI Palembang

Bayar Sekolah Anak hingga Krim Wajah, Seret Fitrianti-Dedi dalam Skandal Korupsi PMI Palembang Miliaran Rupiah--
BACA JUGA:Pasca Penggeledahan, Kejari Banyuasin Teliti Dokumen Barang Bukti Korupsi Dana PMI 2019-2021
Skandal makin mencuat setelah terungkap pula adanya pembelian satu unit mobil Toyota Hi-Ace secara kredit, atas nama UTD PMI Palembang namun diperuntukkan bagi kepentingan terdakwa Dedi Sipriyanto.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fitrianti dan Dedi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
Namun demikian, kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing kompak menolak dakwaan tersebut.
Grees Selly SH MH, kuasa hukum Dedi, menilai bahwa dana yang digunakan bukan bersumber dari APBD, melainkan anggaran internal PMI, sehingga tidak tepat bila disebut menimbulkan kerugian negara.
"Sehingga kami kurang sependapat dengan penuntut umum. Hal ini nanti akan menjadi salah satu poin dalam eksepsi yang bakal kami sampaikan pada sidang berikutnya," ujar Grees Selly usai sidang.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik. Pasalnya, pengeluaran remeh-temeh untuk parcel, biaya sekolah anak, hingga krim wajah justru berujung menyeret pejabat publik ke meja hijau.
Kini, masyarakat menunggu bagaimana majelis hakim akan menilai apakah belanja pribadi dengan dana PMI ini benar-benar termasuk kerugian negara atau hanya pelanggaran administratif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: