Mantan Wawako Finda Senyum Sapa, Siap Hadapi Dakwaan Korupsi PMI Palembang

Eks Wawako Finda Senyum Sapa, Siap Hadapi Dakwaan Korupsi PMI Palembang.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Pantauan di lokasi, pengamanan di sekitar PN Palembang terlihat lebih ketat dibanding hari biasanya. Petugas Satpol PP disiagakan di beberapa titik.
Selain kasus Finda-Dedi, di hari yang sama juga digelar sidang perkara korupsi proyek pokir DPRD OKU dengan agenda pemeriksaan saksi, sehingga pengunjung pengadilan kian membludak.
BACA JUGA:Tersandung Korupsi Dana Hibah PMI, Mantan Wawako Palembang dan Suami Ditahan Kejari
Majelis hakim yang memimpin perkara ini dipimpin oleh Masriati SH MH sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, yakni Khoiri Akhmadi SH MH dan Iskandar Harun SH MH.
Agenda perdana yang dijadwalkan adalah pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Dari pantauan wartawan, terdakwa Dedi Siprianto tampak lebih dulu tiba di pengadilan dengan pengawalan ketat jaksa pengawal tahanan.
Mantan anggota DPRD Kota Palembang itu terlihat tenang saat digiring menuju ruang sidang. Sedangkan Finda, yang ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, tiba beberapa saat kemudian.
BACA JUGA:Tersandung Korupsi Dana Hibah PMI, Mantan Wawako Palembang dan Suami Ditahan Kejari
Atas dugaan perbuatannya, pasangan suami-istri ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
Proses hukum ini dipastikan menjadi sorotan. Publik menunggu bagaimana jalannya persidangan, apakah jaksa mampu membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana dakwaan, serta bagaimana majelis hakim akan menilai setiap fakta yang terungkap.
Sidang perdana ini baru langkah awal dari rangkaian panjang persidangan Finda dan Dedi.
Namun dari sikapnya yang tetap tenang dan ramah menyapa, Finda menunjukkan bahwa dirinya siap menghadapi semua dakwaan yang bakal dibacakan di ruang sidang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: