Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Dituntut 1 Tahun 6 Bulan hingga 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Dituntut 1 Tahun 6 Bulan hingga 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Dituntut 1 Tahun 6 Bulan hingga 1 Tahun 9 Bulan Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024 kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu 27 Agustus 2025.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir resmi membacakan tuntutan pidana, terhadap tiga terdakwa yang dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ketiga terdakwa masing-masing adalah Rabu, selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir, serta Nasrowi, staf Bidang Kesehatan PMI Ogan Ilir.

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Rabu dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda sebesar Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA:Terungkap 3 Tersangka Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara Rp479 Juta

BACA JUGA:Terdakwa Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan dalam Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Selain itu, Rabu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260 juta lebih.

Sementara itu, terdakwa Meryadi dan Nasrowi dituntut dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.


Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Pengurus Didakwa Rugikan Negara Rp600 Jutaan--

JPU menegaskan, perbuatan para terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp675.109.313.

Uang tersebut merupakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan PMI, namun justru disalahgunakan.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, tindakan mereka dilakukan secara bersama-sama, telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, serta meresahkan masyarakat," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahat H Sianipar SH MH.

Meski demikian, JPU juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman.

BACA JUGA:Terungkap Kamar Nginap dan Makan Catering PMI Ogan Ilir Dimark Up

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait