Terbukti Lalai Mengemudi Menyebabkan Keponakan Cacat, Efta Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan
Terbukti Lalai Mengemudi Menyebabkan Keponakan Cacat, Efta Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Efta Lidiana, terdakwa kasus kelalaian berkendara yang menyebabkan keponakannya mengalami luka berat.
Putusan ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya menuntut 2 bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar Senin 20 Oktober 2025, majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady SH MH menyatakan bahwa Efta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan sepeda motor.
"Bahwa terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menjatuhkan pidana oleh karenanya selama enam bulan penjara," tegas hakim Afrizal saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Kelalaian Mengemudi, Jalan Rusak di Gandus Jadi Poin Pembelaan Terdakwa
BACA JUGA:Jalan Rusak di Pulau Harapan Sepanjang 3 Km Bakal Dibangun Pemprov Sumsel
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa kelalaian terdakwa telah menyebabkan korban, yang masih anak-anak, mengalami luka berat. Hal tersebut menjadi dasar pemberatan hukuman terhadap Efta.

Suasana sidang pembacaan vonis pidana terdakwa Efta kasus kelalaian mengemudi dijatuhi pidana 6 bulan penjara-Fadli-
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, telah berdamai dengan keluarga korban, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Meski begitu, putusan ini langsung ditanggapi tegas oleh tim penasihat hukum Efta, Yuliana SH, yang menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
"Kami banding. Putusan ini sangat tidak mewakili rasa keadilan bagi klien kami, karena antara klien dan korban sudah berdamai. Apalagi korban adalah keponakannya sendiri," ujar Yuliana usai sidang.
Yuliana menegaskan, hubungan kekeluargaan antara korban dan terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan hukuman.
BACA JUGA:Lakalantas di Gandus Palembang, Diduga Lalai Lawan Arus Sepeda Motor Tabrak Truk Angkut Tanah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

