Banner Pemprov
Pemkot Baru

Terbukti Lalai Mengemudi Menyebabkan Keponakan Cacat, Efta Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan

Terbukti Lalai Mengemudi Menyebabkan Keponakan Cacat, Efta Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan

Terbukti Lalai Mengemudi Menyebabkan Keponakan Cacat, Efta Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan--

BACA JUGA: Duel Berdarah 2 Pria di Lorong Jambu Gandus Palembang, 1 Pindah Alam, 1 Ditangkap

"Mereka satu keluarga. Korban adalah anak dari adik kandung terdakwa sendiri. Jadi seharusnya perdamaian itu bisa jadi alasan hukum yang lebih kuat," tambahnya.

Peristiwa yang menjerat Efta terjadi di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, tepatnya di dekat Gudang Abing Gandus.

Saat itu, Efta mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning biru dengan nomor polisi BG 4840 AEG, membonceng keponakannya yang masih kecil.

Mereka melaju dari arah Simpang Soak Bujang menuju Jembatan Musi II.

Dalam perjalanan, Efta berusaha menyalip dump truck colt diesel bernomor polisi BG 8437 UE yang dikemudikan oleh saksi M. Irfan Efendi. Namun upaya menyalip itu berakhir petaka.

"Saya lihat truk agak lambat, jadi saya mau nyalip dari kanan. Tapi ternyata jalan rusak dan truk itu juga mau pindah jalur," ujar Efta lirih dalam persidangan pembelaan sebelumnya.

Menurut keterangan saksi dan hasil olah TKP, kondisi jalan di lokasi memang rusak parah dan bergelombang, memaksa pengemudi kendaraan besar untuk mengambil posisi agak ke kanan.

Truk sempat menyalakan lampu sein kanan, namun Efta yang berusaha menyalip kehilangan keseimbangan karena jalan berlubang.

Sepeda motor oleng dan keponakannya yang dibonceng terserempet bak truk hingga terjatuh ke aspal. Sang anak mengalami luka berat dan sempat pingsan di tempat kejadian.

Dalam sidang pembelaannya, Efta mengaku sangat menyesal. Dengan suara bergetar dan air mata menetes, ia menyampaikan penyesalan mendalam atas kejadian itu.

"Saya tidak sengaja, Yang Mulia. Saya benar-benar tidak tahu akan terjadi seperti itu. Saya sayang sekali sama dia, saya hanya kurang hati-hati," ucapnya penuh haru.

Meski sudah ada perdamaian dalam keluarga, hukum tetap berjalan. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kelalaian sekecil apa pun di jalan raya bisa berujung fatal—bahkan bagi orang-orang yang paling kita cintai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: