Banner Pemprov
Pemkot Baru

JC Ditolak Hakim, Nopriansyah Dihukum Lebih Berat Dari Tuntutan KPK

JC Ditolak Hakim, Nopriansyah Dihukum Lebih Berat Dari Tuntutan KPK

JC Ditolak Hakim, Nopriansyah Dihukum Lebih Berat Dari Tuntutan KPK--Fadli

SUMEKS.CO,- Justice Collaborator (JC) Nopriansyah ditolak, hakim sidang korupsi suap pokir DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Eks Kadis PUPR OKU tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa 9 Desember 2025, dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Fauzi Isra SH MH, menerangkan bahwa seluruh unsur JC yang diajukan terdakwa Nopriansyah haruslah dikesampingkan.

Sebab, menurut majelis hakim peran dari terdakwa Nopriansyah dalam perkara ini cukup signifikan diantaranya turut menerima sejumlah uang dari proyek pokir DPRD OKU.

BACA JUGA:Eks Wabup Beberkan Dampak Positif Kinerja Dispora OKU Selatan di Sidang Korupsi:

BACA JUGA:Pihak Eksekutif Disebut Punya Andil Kasus Suap Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK Beri Kode Ada Jilid Selanjutnya

"Termasuk, bahwa terdakwa Nopriansyah bukanlah pelaku utama sebagaimana syarat yang diatur didalam Surat Edaran Mahkamah Agung," ucap majelis hakim menguraikan pertimbangan penolakan JC.

Selain itu, dalam pertimbangan lainnya bahwa JC yang diajukan oleh terdakwa Nopriansyah berdasarkan fakta persidangan hanyalah untuk meringankan hukuman bukan untuk membongkar pihak lain yang terlibat.


Empat terdakwa korupsi suap pokir PUPR OKU dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang--Fadli

Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa Nopriansyah dinilai terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum KPK RI.

Terdakwa Nopriansyah dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain pidana pokok, terdakwa Nopriansyah juga dijatuhi pidana denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar majelis hakim Tipikor PN Palembang menjatuhi pidana terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana selama 4 tahun 10 bulan penjara.

BACA JUGA:Soal Bantahan Terdakwa Tak Menerima Suap Pokir OKU, Jaksa KPK: Alat Bukti Jejak Digital Tak Terelakkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: