Banner Pemprov
Pemkot Baru

JC Ditolak Hakim, Nopriansyah Dihukum Lebih Berat Dari Tuntutan KPK

JC Ditolak Hakim, Nopriansyah Dihukum Lebih Berat Dari Tuntutan KPK

JC Ditolak Hakim, Nopriansyah Dihukum Lebih Berat Dari Tuntutan KPK--Fadli

BACA JUGA:KPK Tahan Empat Tersangka Baru Suap Pokir DPRD OKU, Ungkap Skema Jatah Rp35 Miliar

Sementara itu, untuk tiga terdakwa lainnya yang merupakan mantan anggota DPRD OKU Umi Hartati, Ferlan dan Fachrudin dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun dan 10 bulan penjara.

Atas putusan pidana tersebut, para terdakwa yakni Nopriansyah, Ferlan serta Fachrudin menyatakan sikap pikir-pikir sedangkan Umi Hartati melalui penasihat hukumnya menyatakan terima.

Sedangkan, sikap tim penuntut umum KPK RI juga tegas menyatakan pikir-pikir terhadap putusan pidana yang telah dijatuhkan tersebut.

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran.

Nopriansyah pun menjanjikan fee, yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3) lalu.

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad.

Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU, dan pada 15 Maret KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: