Banner Pemprov
Pemkot Baru

Sidang Lanjutan PMH Sengketa Lahan Eks Cineplex, Penggugat Serahkan Bukti Tambahan ke Majelis Hakim

Sidang Lanjutan PMH Sengketa Lahan Eks Cineplex, Penggugat Serahkan Bukti Tambahan ke Majelis Hakim

Suasana sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) lahan eks Bioskop Cineplex Palembang--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Sengketa lahan eks bioskop legendaris Cineplex Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 9 Desember 2025.

Dalam sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, pihak penggugat Raden Helmy Fansyuri melalui kuasa hukumnya menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang dinilai penting untuk memperkuat dalil gugatan.

Kuasa hukum penggugat, Hambali Mangku Winata SH MH, usai persidangan menjelaskan bahwa bukti tambahan tersebut meliputi dokumen legal standing hingga putusan perkara sebelumnya, termasuk putusan Nomor 35 hingga berkas kasasi.

Selain itu, pihaknya juga melampirkan foto-foto kondisi lahan sejak sebelum pembangunan hingga perkembangan terbaru yang menunjukkan aktivitas pembangunan yang masih berlangsung.

BACA JUGA:Sengketa Lahan Eks Cineplex Palembang Memanas, Pelawan Surati Komisi Yudisial dan Pengawasan MA

BACA JUGA:Sengketa Panas Lahan Eks Cineplex Palembang, Ahli Waris Tuntut Rp10 Miliar dan Batalkan AJB Bermasalah

“Bukti tambahan ini kami ajukan untuk menegaskan bahwa proses peralihan lahan tersebut mengandung cacat hukum. Termasuk juga dokumentasi visual yang menunjukkan aktivitas pembangunan yang tetap berjalan di atas lahan yang masih dalam sengketa,” ujar Hambali.

Ia menegaskan, gugatan PMH ini diajukan karena pihak tergugat, Gunawati Kokoh Thamrin, diduga tetap melakukan pembangunan di atas tanah seluas 10.850 meter persegi yang oleh penggugat diklaim sebagai milik ahli waris keluarga besar Raden Nangling.


Kuasa hukum penggugat PMH sengketa lahan Eks Cineplex Palembang Hambali Mangku Winata--Fadli

Hambali menilai, sejak awal bahwa dalam proses peralihan tanah yang saat ini masih berperkara di Pengadilan tersebut adalah cacat hukum.

“Secara logika hukum, sederhana saja. Sama seperti seseorang membeli kendaraan hasil kejahatan. Meskipun pembeli tidak tahu, objek yang dibeli tetap bermasalah. Begitu juga dengan tanah ini. Jika peralihannya cacat, maka kepemilikan berikutnya ikut bermasalah,” tegasnya.

Dalam persidangan, penggugat meminta majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH agar memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut hingga perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini dinilai penting, untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.

BACA JUGA:Mediasi Gagal, Penggugat PMH Lahan Eks Cineplex Palembang Sebut Tergugat Tak Beritikad Baik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait