Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kuasa Hukum Perlawanan Eksekusi Siapkan Bukti Baru, Sengketa Lahan Eks Cineplex Memanas

Kuasa Hukum Perlawanan Eksekusi Siapkan Bukti Baru, Sengketa Lahan Eks Cineplex Memanas

Konflik berkepanjangan terkait lahan eks gedung bioskop Cineplex, tim kuasa hukum termohon perlawanan atas eksekusi bakal siapkan bukti baru--Fadli

 

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Konflik berkepanjangan terkait lahan eks gedung bioskop Cineplex, tim kuasa hukum termohon perlawanan atas eksekusi bakal siapkan bukti baru.

Perseteruan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini kembali dibahas dalam persidangan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 10 Desember 2025, dengan agenda penting terkait penyerahan berkas dan verifikasi dokumen para pihak.

Sidang yang teregister dengan nomor perkara 241/Pdt.Bth/2025/PN Plg tersebut mempertemukan pelawan Helmi Fansyuri melawan para terlawan, salah satunya Gunawati Kokoh Thamrin, yang selama ini mengklaim memiliki hak kuat atas lahan sengketa tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Fatimah, SH., MH., memeriksa kelengkapan berkas berupa jawaban, replik, serta duplik dari masing-masing pihak.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan PMH Sengketa Lahan Eks Cineplex, Penggugat Serahkan Bukti Tambahan ke Majelis Hakim

BACA JUGA:Sengketa Lahan Eks Cineplex Palembang Memanas, Pelawan Surati Komisi Yudisial dan Pengawasan MA

Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak pelawan.

“Sidang kita tunda Selasa depan dengan agenda penyerahan bukti pelawan,” kata hakim Fatimah.

Sejumlah pihak turut hadir dalam agenda penting tersebut, termasuk kuasa hukum dari pihak terlawan, perwakilan Pemerintah Kota Palembang, serta jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang yang turut memantau jalannya proses hukum.


Suasana sidang perlawanan eksekusi sengketa lahan eks bioskop Cineplex - -Fadli

Usai persidangan, kuasa hukum pelawan, Hambali Mangku Winata, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti otentik yang akan dipresentasikan pada sidang berikutnya.

Hambali menyebut bukti tersebut berkaitan langsung dengan status kepemilikan lahan yang diklaim sah milik kliennya.

“Kita siap membawa bukti-bukti otentik terkait masalah ini di persidangan pekan depan. Semua sudah kami siapkan secara lengkap,” tegas Hambali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: