Kuasa Hukum Perlawanan Eksekusi Siapkan Bukti Baru, Sengketa Lahan Eks Cineplex Memanas
Konflik berkepanjangan terkait lahan eks gedung bioskop Cineplex, tim kuasa hukum termohon perlawanan atas eksekusi bakal siapkan bukti baru--Fadli
Hambali juga menyoroti, rencana pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa yang menurutnya tidak tepat.
BACA JUGA:Mediasi Gagal, Penggugat PMH Lahan Eks Cineplex Palembang Sebut Tergugat Tak Beritikad Baik
Ia menilai pihak terlawan bersikeras mendorong eksekusi meski proses hukum belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, langkah itu terlalu terburu-buru dan berpotensi menyalahi prosedur hukum.
“Tidak seharusnya eksekusi dilakukan jika masih ada upaya hukum dari pihak kami. Kami akan terus melakukan perlawanan untuk memastikan hak klien kami tidak dirugikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Hambali mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua PN Palembang berisi permohonan penundaan eksekusi hingga seluruh proses hukum diselesaikan.
Surat serupa juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial (KY) dan bagian Pengawasan Mahkamah Agung (MA), untuk memastikan adanya pengawasan ketat terhadap jalannya perkara.
“Kami berharap majelis hakim bersikap objektif. Jika nanti putusan tidak sesuai, kami siap melakukan langkah hukum lanjutan,” tegasnya.
Sengketa lahan eks Cineplex ini memang bukan perkara baru. Sejak bangunan bioskop legendaris itu berhenti beroperasi bertahun-tahun lalu, lokasi tersebut menjadi rebutan berbagai pihak dengan klaim kepemilikan yang saling bertentangan.
PN Palembang bahkan pernah melakukan konstatering atau pencocokan data lapangan pada 12 Agustus 2024, termasuk pendataan puluhan kios pedagang yang sudah lama beroperasi di area sekitar.
Dengan sidang yang kembali bergulir dan bukti-bukti baru yang disiapkan, konflik lahan eks Cineplex diprediksi akan terus berlanjut dan menjadi sorotan publik hingga putusan akhir dijatuhkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



