Pinjam Pakai Barang Bukti, Pemilik Kaget Mobil Berubah Rusak dan Komponen Diganti, Tuntut Transparansi
Pelapor Lenie didampingi Penasihat Hukum dari kantor hukum Polis Abdi Hukum saat menyampaikan keterangan.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Betapa kagetnya saat mengetahui kendaraan roda empat miliknya saat diserahkan ke Polda Sumsel dalam keadaan menyala, namun ternyata ketika hendak dipinjam pakai sudah dalam kondisi rusak, Selasa 9 Desember 2025.
Tak terima dengan itu, Lenie warga Perum Pakis Aji Residence Kelurahan Jepang Pakis Kecamatan Pati Kudus Jateng melayangkan laporan ke Propam Mabes Polri, pada tanggal 27 Oktober 2025, terkait keberatan pinjam pakai barang bukti kendaraan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani oleh penyidik pembantu Ditreskrimum Polda Sumsel. Dimana, setelah mobil diserahkan ke pelapor diduga mobil dalam keadaan rusak dan terdapat komponen mobil yang sudah diganti.
Dijelaskan Lenie, peristiwa tersebut bermula pada tanggal 29 Desember 2024, ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Jenis Toyota Hilux ke Polda Sumsel dengan terlapor BA yakni seorang Oknum Kades di Kabupaten Banyuasin.
Seiring berjalan waktu dan dilakukan serangkaian pemeriksaan, Mobil tersebut disita di duga pada tanggal 4 Juni 2025 oleh Subdit 1 Unit 5 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel. Namun, lanjut Lenie barang bukti (BB) kendaraan tersebut di duga diiserahkan ke Tahanan dan Barang bukti (Tahti) pada tanggal 1 Agustus. Namun, diduga hanya diserahkan administrasi, sementara Unit fisik tidak diserahkan.
BACA JUGA:Kades Diajak Perkuat Tata Kelola Anggaran, Percepatan Akselerasi Pembangunan Desa
"Kemudian, dipinjam pakaikan ke saya selaku pemilik mobil pada tanggal 10 Oktober 2025." Ungkap Lenie didampingi penasihat hukum dari kantor Hukum Polis Abdi hukum, KM Ridwan Said SH dann Al Kosim SH, Selasa 9 Desember 2025.
Menurut Lenie, sebelum dipinjam pakaikan ke dirinya, terlebih dahulu dirinya bertanya kepada oknum penyidik bahwasanya, bagaimana cara Kades menyerahkan mobil tersebut. Diduga, ternyata, mobil tersebut diserahkan Kades dalam keadaan baik-baik saja, lantaran Kades mengemudikan secara langsung ke Polda Sumsel dan diberikan langsung ke penyidik.
"Kades menyerahkan mobil ke Polda Sumsel di duga dengan membawa dua unit mobil. Kades mengendarai mobil Hilux. Setelah mobil tersebut diserahkan, Kades pulang dengan temannya mengendarai mobil lain," ungkap Lenie.
Namun, saat dipinjam pakaikan, Mobil tersebut terlebih dahulu dicek oleh mekanik, ternyata alat komponen mobil tersebut diduga telah diganti, seperti Injektor telah berubah mrek lain serta komponen lainnya alami kerusakan. Sehingga mobil tersebut tak bisa berjalan.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti dari Tangan Tiga Orang Tersangka
BACA JUGA:Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, Dari Rokok Ilegal hingga Narkoba
"Jadi, mobil itu saya bawa menggunakan towing dan saat ini masih berada di bengkel," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



