Banner Pemprov
Pemkot Baru

Mediasi Gagal, Penggugat Ancam Tempuh Jalur Pidana Usai Mobil Avanza Diduga Dirampas Sepihak Leasing TAF

Mediasi Gagal, Penggugat Ancam Tempuh Jalur Pidana Usai Mobil Avanza Diduga Dirampas Sepihak Leasing TAF

Mediasi Gagal, Penggugat Ancam Tempuh Jalur Pidana Usai Mobil Avanza Diduga Dirampas Sepihak Leasing TAF--Fadli

SUMEKS.CO,- Upaya mediasi antara Suci Pransuhartin dan pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF) dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait penarikan satu unit mobil Toyota Avanza BG 1811 IX kembali menemui jalan buntu.

Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 9 Desember 2025, resmi dinyatakan gagal setelah kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum penggugat, M. Fikri SH MH, mengungkapkan bahwa kegagalan tersebut disebabkan sikap TAF yang tetap bersikeras menuntut pelunasan penuh atas sisa kredit mobil, meski kliennya hanya menunggak dua bulan dari total 24 angsuran yang telah dibayar.

“Sungguh tidak masuk akal, klien kami sudah mencicil dua tahun lebih, hanya telat dua bulan langsung diminta pelunasan penuh dan unit ditarik paksa,” tegas Fikri.

BACA JUGA:Sidang Gugatan PMH Eks Cineplex Kembali Ditunda, Turut Tergugat Mangkir Dinilai Sepelekan Pengadilan

BACA JUGA:Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Memanas, Ahli Waris Raden Nangling Kembali Ajukan Gugatan Baru

Menurutnya, hakim mediator sebenarnya telah memberikan beberapa opsi penyelesaian damai, seperti restrukturisasi atau relaksasi kredit.

Namun demikian, seluruh opsi tersebut ditolak oleh pihak leasing. TAF, kata Fikri, beralasan bahwa keputusan berasal dari kantor pusat dan tidak dapat diganggu gugat.


Mediasi gugatan terhadap pihak leasing TAF gagal, tim kuasa hukum penggugat bakal tempuh jalur pidana--Fadli

“Ini menunjukkan leasing tidak memiliki itikad baik. Maka selain melanjutkan gugatan perdata, kami serius mempertimbangkan langkah pidana atas dugaan pengambilan paksa objek jaminan fidusia,” jelasnya.

Fikri menilai tindakan penarikan tanpa persetujuan pemilik dan tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum.

Ia menyebut pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Polrestabes Palembang.

Tidak hanya itu, dirinya juga menyoroti sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dianggap tidak merespons dua laporan resmi yang telah diajukan terkait peristiwa ini.

BACA JUGA:Gugatan Berujung Damai, Mantan Kacab Pembantu Bank Mega Palembang Kembalikan Uang Nasabah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: