Mediasi Gagal, Penggugat Ancam Tempuh Jalur Pidana Usai Mobil Avanza Diduga Dirampas Sepihak Leasing TAF
Mediasi Gagal, Penggugat Ancam Tempuh Jalur Pidana Usai Mobil Avanza Diduga Dirampas Sepihak Leasing TAF--Fadli
BACA JUGA:Ahli Gugatan Class Action Ahli Waris Dihadirkan, PT Pertamina Melanggar Hak Pensiunan
“OJK seharusnya menjadi pengawas. Tapi dalam kasus seperti ini mereka seperti tutup mata. Kalau tidak bisa melindungi masyarakat, lebih baik dibubarkan saja,” kritiknya.
Sementara itu, penggugat Suci Pransuhartin yang hadir langsung dari Bekasi mengaku sangat kecewa dengan kejadian yang dialaminya, terutama karena mobil yang menjadi alat transportasi keluarganya diduga dirampas tanpa prosedur yang benar.
“Saya hanya mencari keadilan dan kepastian hukum. Mobil saya ditarik tanpa pemberitahuan, tanpa prosedur, dan tanpa ada upaya mediasi sebelumnya,” ujarnya.
Dalam gugatan yang diajukan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2023 tersebut merupakan milik sahnya, serta menegaskan bahwa tindakan penarikan oleh TAF merupakan perbuatan melawan hukum.
Penggugat juga meminta agar unit dikembalikan dalam kondisi baik, termasuk menuntut ganti rugi material atas kehilangan objek jaminan tersebut.
Peristiwa penarikan mobil itu sendiri terjadi pada 20 September 2025. Pada saat itu, paman penggugat, Pak Edi, mendatangi kantor TAF untuk membayar tunggakan dua bulan karena pembayaran online melalui aplikasi tidak dapat dilakukan.
Namun, alih-alih menerima pembayaran, pihak leasing justru meminta kunci dan dokumen kendaraan dengan dalih “pengecekan unit”.
Saat paman penggugat diminta menandatangani dokumen, ia baru menyadari bahwa lembar kedua dari dokumen tersebut adalah berita acara serah terima unit.
Ketika memprotes, mobil ternyata sudah tidak berada di halaman kantor TAF. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



