Banner Pemprov
Pemkot Baru

Cium Adanya PMH di Atas Objek Sengketa Lahan Eks Cineplex, Ahli Waris Tuntut Tergugat Ganti Rugi Rp10 Miliar

Cium Adanya PMH di Atas Objek Sengketa Lahan Eks Cineplex, Ahli Waris Tuntut Tergugat Ganti Rugi Rp10 Miliar

Kuasan hukum ahli waris Raden Nangling Hambali Mangku Winata SH MH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain melakukan upaya hukum perlawanan, kini ahli waris Raden Nangling melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Bahkan gugatan ini telah memasuki tahap persidangan pada Kamis, 11 September 2025, dengan majelis hakim diketuai Samuel Ginting SH MH yang beragendakan sidang menghadirkan para pihak yang berperkara.

Di ruang persidangan dihadiri pihak penggugat diwakili oleh Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH.

Mereka hadir, untuk memperkuat gugatan dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Memanas, Ahli Waris Raden Nangling Kembali Ajukan Gugatan Baru

BACA JUGA:Proyek di Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde Disorot: SHGB Kadaluarsa, IMB dan Izin K3 Dipertanyakan

Namun, pihak tergugat utama, yakni Gunawati Kokoh Thamrin, tidak tampak hadir di ruang sidang.

Begitu juga dengan dua turut tergugat, yakni PT Musi Lestari Indo Makmur dan notaris PPAT Henywati Ridwan, yang absen dari agenda tersebut
Suasana sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan ahli waris Raden Nangling diatas objek sengketa lahaneks Cineplex Palembang--

Sementara itu, pihak turut tergugat lain, yaitu perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Palembang dan Pemerintah Kota Palembang, memenuhi panggilan sidang serta tercatat hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.

Melihat ketidakhadiran sebagian pihak, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda agenda pembacaan gugatan.

Hakim memerintahkan, agar seluruh pihak hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Hambali Mangku Winata SH MH, memaparkan dasar gugatan yang mereka ajukan.

BACA JUGA:Gagal Hadirkan Saksi, Sinyal Kuat Kepemilikan Lahan Eks Cineplex ke Ahli Waris Raden Nangling?

BACA JUGA:Sidang Perlawanan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Berlanjut, Saksi Fakta Ungkap Silsilah Ahli Waris Raden Nangling

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: