Sempat Ditangguhkan tak Laksanakan Wajib Lapor, TSK Penggelapan Mobil di Palembang Kembali Diamankan
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang kembali mengamankan seorang tersangka diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat (R4), Selasa 23 Desember 2025.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes PALEMBANG kembali mengamankan seorang tersangka diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat (R4), Selasa 23 Desember 2025.
Identitas tersangka diketahui atas nama Boby Dwi Kristiano (43) warga Jalan RA Abusama, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Pelaku diamankan atas kasus tindak pidana Penggelapan Mobil Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel warna Hitam Metalik tahun 2023 Nomor polisi BG 1781 HJ milik korban, Muhammad Fariz Dwi Saputra (37) warga Jalan Mengkudu, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.
Peristiwa Pasal 372 KUHP penggelapan yang dialami korban, terjadi tepatnya di Rental Yafa Rent di Jalan Demang III, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin 18 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Amankan Seorang Mekanik Bengkel di Ogan Ilir, Usai Lakukan Penggelapan Sparepart
Atas laporan dari korban ke Polrestabes Palembang, Unit Ranmor dipimpin Kanit Ranmor AKP Jhonny Palapa, telah mengamankan pelaku yang tahanannya sempat ditangguhkan.
Dimana diketahui awalnya, tersangka Boby Dwi Kristiano telah dilakukan penangguhan penahanan sejak tanggal 31 Oktober 2025 dengan alasan Kesehatan yang di diagnosa rumah sakit mengidap penyakit Epileptikus.
Tersangka kembali diamankan karena telah melanggar syarat dan kewajiban penangguhan penahanan atau tidak melakukan Wajib Lapor.
"Tersangka tidak melaksanakan wajib lapor dan pertimbangan proses tindak lanjut di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Selasa.
Kronologis kejadian bermula pada tanggal 18 Agustus 2025 tersangka datang ke Rental Mobil Yafa Rent hendak merental satu unit Mobil Innova Reborn, kemudian setelah itu terjadi kesepakatan Rental antara korban dan tersangka terhadap satu unit Mobil Toyota Innova Reborn warna Hitam Metalik tahun 2023 Nomor.POL : BG-1781-HJ Nomor.KA : MHFJB8EM2P1127818 Nomor.SIN : 2GD-D361062 atas nama Muhammad Fariz Dwi Saputra dengan harga Rp450.000,- per-hari.
BACA JUGA:Pelarian 11 Tahun Terpidana Penggelapan BPKB Alphard Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejati Sumsel
Yang mana rental tersebut berjalan dari tanggal (18 Agustus 2025 sampai dengan 26 September 2025). Kemudian tersangka juga telah melakukan pembayaran rental dari tanggal 18 Agustus 2025 - 26 September 2025. Lalu setelah lewat tanggal perjanjian tersebut, korban menghubungi tersangka terkait rental Mobil Toyota Innova Reborn yang sebelumnya dirental oleh tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

