Banner Pemprov
Pemkot Baru

Sempat Ditangguhkan tak Laksanakan Wajib Lapor, TSK Penggelapan Mobil di Palembang Kembali Diamankan

Sempat Ditangguhkan tak Laksanakan Wajib Lapor, TSK Penggelapan Mobil di Palembang Kembali Diamankan

Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang kembali mengamankan seorang tersangka diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat (R4), Selasa 23 Desember 2025.-Dok.Sumeks.co-

Namun tersangka mengatakan bahwa waktu rental tersebut akan diperpanjang dan pada awal bulan Oktober 2025 korban kembali menghubungi tersangka. lalu korban meminta tersangka untuk mengembalikan mobil yang dirental tersebut, namun tersangka mengatakan bahwa mobil telah dipindahtangankan lagi (direntalkan) kembali kepada seseorang yang bernama Reken Valian (DPO). Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

Sementara itu, barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 lembar Surat Keterangan Leasing BCA Finance Mobil Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel warna Hitam Metalik tahun 2023 Nomor.POL : BG-1781-HJ Nomor.KA : MHFJB8EM2P1127818 Nomor.SIN : 2GDD361062 atas nama MUHAMMAD FARIZ DWI SAPUTRA, 1 rangkap Fotocopy STNK Mobil Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel warna Hitam Metalik tahun 2023 Nomor.POL : BG-1781-HJ Nomor.KA : MHFJB8EM2P1127818 Nomor.SIN : 2GDD361062 atas nama MUHAMMAD FARIZ DWI SAPUTRA.

Dan 1 lembar Surat Pernyataan Sewa Pakai Mobil Yafa Rent Car, 1 rangkap Rekening Koran Bank Mandiri periode September 2025 atas nama MUHAMMAD FARIZ.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait