Banner Pemprov
Pemkot Baru

BNNP Sumsel Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu, Tangkapan BB Narkoba 2 Bulan dari Tangan 5 TSK

BNNP Sumsel Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu, Tangkapan BB Narkoba 2 Bulan dari Tangan 5 TSK

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari penanganan perkara yang diungkap selama dua bulan, yakni periode Oktober dan November 2025.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari penanganan perkara yang diungkap selama dua bulan, yakni periode Oktober dan November 2025, Kamis 18 Desember 2025.

Pemusnahan BB Narkoba jenis sabu dan ekstasi ini sendiri guna menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab. 

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, S.I.K mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang (Narkotika).

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Pemusnahan Arsip Fasilitatif Tahun Anggaran 2025

BACA JUGA:Kalapas Tanjung Raja Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan BB Lainnya di Kejari Ogan Ilir

"Jadi kita lakukan pemusnahan ini tidak lain menghindari penyalahgunaan barang bukti hingga bahkan sesuai dengan perundangan," ujarnya, Kamis.

Adapun barang bukit yang diamankan dari tersangka Kgs Asrul Yuliansyah berupa, 1. 47 bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis MDMA (Ekstasi) merek TMT warna kuning sebanyak 4.296 butir.

Dengan berat netto 1.713,774 gram, kemudian untuk dimusnahkan sebanyak 4.291 butir dengan berat netto 1.711,940 gram. 

Untuk yang disisihkan sebanyak 3 butir dengan berat netto 1,034 gram untuk Uji Lab, kemudian 2 butir dengan berat netto 0,80 gram untuk Pembuktian di Pengadilan.

BACA JUGA:Sisir Titik Rawan Peredaran Narkoba di Talang Kelapa Banyuasin, BNNP Sumsel Sita 511g Sabu 22 Orang Diamankan

BACA JUGA:Polda Sumsel dan BNNP Berhasil Sita Puluhan Paket Sabu di Banyuasin, Amankan 20 Terduga Pelaku

Kemudian 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis MDMA (Ekstasi) merek MINION warna kuning sebanyak 32 butir dengan berat netto 12,317 gram.

Dimusnahkan sebanyak 29 butir dengan berat netto 11,152 gram. Disisihkan sebanyak 1 butir dengan berat netto 0,395 gram.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait