Banner Pemprov
Pemkot Baru

TERLALU! Saksi Sebut Uang UTD PMI Palembang Dipakai Beli Peniti, Krim Wajah hingga Salep Kulit Terdakwa

TERLALU! Saksi Sebut Uang UTD PMI Palembang Dipakai Beli Peniti, Krim Wajah hingga Salep Kulit Terdakwa

TERLALU! Saksi Beberkan Uang UTD PMI Palembang Dipakai Beli Peniti, Krim Wajah hingga Salep Kulit Perintah Terdakwa--Fadli

SUMEKS.CO,- Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan darah masyarakat, justru diduga dipakai untuk membeli kebutuhan pribadi terdakwa, mulai dari pembayaran sekolah anak hingga barang-barang sepele seperti pensil alis, peniti, krim wajah, dan salep anti jamur.

Fakta tersebut dibongkar langsung oleh saksi kunci, Mike Herawati, Bendahara aktif UTD PMI Kota Palembang, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 18 Desember 2025. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Mike Herawati membeberkan secara rinci aliran pengeluaran dana UTD PMI Palembang selama periode 2020 hingga 2023.

BACA JUGA:Jaksa Kejari Bantah Tudingan Rekayasa BAP, Skandal Korupsi PMI Palembang Berpotensi Melebar

BACA JUGA:Saksi Bongkar Dana PMI Dipakai ‘Plesiran’ ke Bali Hingga Bayar Tagihan Pribadi Terdakwa Fitri–Dedi

Ia mengungkapkan, dari total penerimaan dana yang bersumber dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dengan kisaran Rp19 hingga Rp20 miliar, sebagian besar tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Dana UTD PMI Palembang tidak seluruhnya dipakai untuk kegiatan UTD. Banyak yang digunakan untuk kepentingan di luar UTD, bahkan untuk keperluan pribadi para terdakwa,” ungkap Mike dalam persidangan.


Saksi bendahara UTD PMI Palembang diangkat sumpah sebelum memberikan keterangan dihadapan hakim--Fadli

Diketahui, Mike Herawati merupakan anak buah langsung dua terdakwa, yakni Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto.

Ia menyebut, hampir seluruh pengeluaran di luar kegiatan UTD dilakukan atas perintah langsung dari kedua terdakwa, baik secara bergantian maupun bersamaan, tergantung kebutuhan yang diminta.

Saat dicecar JPU terkait jenis pengeluaran pribadi tersebut, Mike menjelaskan bahwa dana UTD digunakan untuk berbagai kebutuhan non-kegiatan, mulai dari pembayaran biaya sekolah anak terdakwa, pembelian makanan cepat saji, hingga pembelian barang-barang pribadi.

“Untuk keperluan pribadi seperti membayar sekolah anak, membeli krim wajah, peniti, salep anti jamur, sampai pensil alis. Semua atas perintah Bu Fitri atau Pak Dedi,” ujar Mike.

BACA JUGA:JPU Endus Dugaan Skenario Jahat Halangi Penyidikan Korupsi Pengelolaan Darah PMI Palembang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: