Banner Pemprov
Pemkot Baru

Curi Kabel Tower di Palembang, Dua Pelaku Mengaku Hasilnya untuk Judol dan Beli Narkoba

Curi Kabel Tower di Palembang, Dua Pelaku Mengaku Hasilnya untuk Judol dan Beli Narkoba

Keduanya diamankan lantaran diduga telah melakukan pencurian kabel tower jarigan telekomunikasi bilangan Jalan Rimbo Mulyo, Kelurahan Talang Betutu.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua orang terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Kota PALEMBANG diamankan anggota Satreskrim Polrestabes PALEMBANG guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Minggu 23 November 2025. 

Kedua pelaku, yaknki Tri Puja Saputra (28) dan Triyono (37), yang merupakan warga Jalan Naskah III, Kecamatan Sukarami Palembang. 

Keduanya diamankan lantaran diduga telah melakukan pencurian kabel tower jarigan telekomunikasi bilangan Jalan Rimbo Mulyo, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Sabtu 1 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB milik korban Fahmi Kurniawan, perwakilan PT Huawei Palembang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddi Ananda berkata bahwa kedua tersangka diamankan di rumah masing-masing pada Senin malam, 17 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. 

BACA JUGA:Empat Pelaku Pencurian Puluhan Pipa Milik Pertamina di Banyuasi Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Curian

BACA JUGA:Pencurian Sepeda Motor Milik Kades di Ogan Ilir, Berhasil Diungkap Polsek Pemulutan, Sebilah Sajam Ikut Disita

Dimana, lanjut Kanit, Penangkapan pertama terhadap Triyono, kemudian berkembang dari pengakuannya hingga anggota menangkap Tri Puja Saputra.  

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan mantan karyawan pemeliharaan di lokasi kejadian. Pengetahuan mereka mengenai kondisi dan struktur tower mempermudah aksi pencurian kabel tersebut.

“Mereka sangat paham situasi di TKP sehingga bisa dengan leluasa memotong dan membawa kabur kabel. Aksi ini sudah mereka lakukan sebanyak dua kali,” ungkap Iptu Dewo, Minggu, 23 November 2025. 

Kabel hasil curian diketahui telah dijual. Uang yang diterima kemudian digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online (Judol) dan membeli barang haram Narkoba jenis sabu. Beruntung, polisi berhasil menemukan kembali barang bukti melalui penadah.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kabel Lampu Jalan di Komplek Perkantoran Tanjung Senai Ogan Ilir Diamankan Polsek Indralaya

BACA JUGA:Ruko Sitaan PN Palembang Hangus Terbakar, Diduga Dipicu Pelaku Pencurian Kabel Listrik

Barang bukti yang diamankan berupa dua karung plastik berisi kulit kabel warna hitam dan putih, namun isi tembaga di dalamnya sudah tidak ada. Total kabel yang dicuri mencapai 450 meter, merupakan kabel power RRU, dengan nilai kerugian diperkirakan Rp9 juta.

Anggota Satgab Telekomunikasi Sumbagsel, Henrikus, menyampaikan rasa terima kasih atas keberhasilan aparat dalam mengamankan kedua pelaku yang selama ini meresahkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait