Banner Pemprov

Eksepsi Kandas, Sidang Terdakwa Kasus Komplotan Perdagangan Bayi di PN Palembang Berlanjut

Eksepsi Kandas, Sidang Terdakwa Kasus Komplotan Perdagangan Bayi di PN Palembang Berlanjut

Eksepsi Terdakwa Kandas, Sidang Kasus Komplotan Perdagangan Bayi di PN Palembang Berlanjut--Fadli

SUMEKS.CO,- Upaya perlawanan hukum, yang diajukan salah satu terdakwa kasus dugaan perdagangan anak akhirnya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Majelis hakim persidangan, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Riska Dwi Yanti melalui tim penasihat hukumnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026, di ruang sidang PN Palembang.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar SH MH menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diterima.

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan Empat Orang Penjual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang, Ditawarkan Lewat TikTok

BACA JUGA:Begini Peran Empat Orang Penjual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang, Bapak Bayi Ikut Terlibat

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalil-dalil yang diajukan dalam eksepsi tidak mampu membuktikan adanya kekeliruan dalam penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bahwa dalil-dalil keberatan terdakwa yang diajukan melalui tim advokat tidak cukup beralasan untuk diterima,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan sela di hadapan para pihak yang hadir di persidangan.


Begini Peran Empat Orang Penjual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang, Bapak Bayi Ikut Terlibat.-Foto: edho/sumeks.co -

Majelis hakim juga menegaskan, bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memenuhi ketentuan formil maupun materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi majelis untuk membatalkan atau menyatakan dakwaan tersebut tidak sah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyinggung salah satu poin keberatan dari pihak terdakwa terkait uang sebesar Rp17 juta yang disebut-sebut sebagai biaya persalinan. 

Menurut majelis hakim, persoalan tersebut tidak dapat diputuskan dalam tahap eksepsi, melainkan harus dibuktikan lebih lanjut dalam pokok perkara melalui proses pembuktian di persidangan.

BACA JUGA:Sidang TPPU Narkotika Crazy Rich Tulung Selapan H Sutar Cs, Istri Debyk Sebut Rumah Mewah Warisan Keluarga

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait